Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 Mengundang Kekhawatiran dari Kalangan Buruh
Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5,7 juta per bulan telah memicu berbagai respons dari kalangan buruh. Mereka menilai besaran tersebut tidak sesuai dengan biaya hidup yang tinggi di Ibu Kota, terutama jika dibandingkan wilayah penyangga seperti Bekasi dan Karawang.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bahwa UMP Jakarta dinilai tidak proporsional. Mereka menyoroti fakta bahwa upah minimum di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang telah ditetapkan lebih tinggi, yaitu sebesar Rp 5,95 juta per bulan. Hal ini menjadi salah satu alasan utama penolakan terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah.
Rencana Aksi Demonstrasi Buruh
Dalam rangka menyampaikan aspirasinya, KSPI merencanakan aksi demonstrasi di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin (29/12/2025). Mereka menganggap bahwa masalah ini sudah mencapai titik jalan buntu di tingkat gubernur, sehingga perlu disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai UMP Jakarta 2026 tidak masuk akal karena lebih rendah dibandingkan upah minimum di beberapa wilayah lain. Ia menegaskan bahwa hal ini mencerminkan ketimpangan yang sulit diterima secara logika ekonomi.
“Mari kita lihat fakta di lapangan. Apakah masuk akal jika perusahaan-perusahaan besar seperti Bank Mandiri Kantor Pusat, Bank BNI Kantor Pusat, Standard Chartered Bank, perusahaan-perusahaan asing yang berkantor di kawasan Sudirman dan Kuningan, serta perusahaan-perusahaan raksasa lainnya di Jakarta memiliki upah lebih rendah dibandingkan pabrik panci di Karawang?” tanya Said.
Menurutnya, upah buruh di pabrik panci lebih tinggi dibandingkan upah di bank-bank internasional, bank-bank Himbara, dan perusahaan-perusahaan raksasa asing yang berkantor di Jakarta. Jelas hal ini tidak masuk akal.
Desakan untuk Revisi UMP
Said menegaskan bahwa daya beli buruh di Jakarta tidak mungkin lebih rendah dibandingkan Bekasi dan Karawang. Oleh karena itu, KSPI mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk merevisi UMP Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta per bulan.
Ia juga menambahkan bahwa jika aspirasi buruh tidak direspons, aksi protes berpotensi berlanjut dan meluas. “Jika aspirasi tersebut tidak didengar, KSPI menegaskan bahwa aksi akan terus berlanjut pada Januari, Februari, dan seterusnya, bahkan berpotensi meluas menjadi aksi solidaritas nasional,” kata Said.
Pemprov DKI Jakarta Berkomitmen pada Dialog
Di sisi lain, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menilai munculnya ketidakpuasan buruh merupakan dinamika yang wajar dalam proses penetapan upah. Menurutnya, proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur pemerintah daerah, buruh, dan pengusaha.
“Artinya ini realita yang terjadi Jakarta, duduk bersama, kesepakatan terjadi. Kalaupun memang timbul ada ketidakpuasan itu sangat wajar, itu dinamika kehidupan. Karena itu nanti kita cari jalannya seperti apa,” ujar Rano saat ditemui di Jakarta Timur.
Rano menegaskan bahwa penetapan UMP telah melalui mekanisme Dewan Pengupahan dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, buruh, dan pengusaha. Ia juga menyebut bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai subsidi untuk meringankan beban buruh, seperti transportasi dan sembako murah.
Tuntutan KSPI di Luar Jakarta
Tidak hanya di Jakarta, KSPI juga melayangkan desakan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar merevisi Surat Keputusan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026. Mereka menilai keputusan tersebut tidak mengakomodasi rekomendasi dari 18 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat, karena UMSK hanya ditetapkan untuk 11 daerah.
Gelombang protes ini menandai masih kuatnya tarik-ulur antara tuntutan buruh dan kebijakan pemerintah daerah dalam penetapan upah tahun 2026.





