
Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan untuk korban bencana banjir bandang yang terjadi di kabupaten tersebut pada tahun 2024.
Kejaksaan Negeri Samosir mengungkap bahwa Fitri Agus diduga menyelewengkan dana bantuan sebesar Rp 516.298.000 atau sekitar Rp 516,2 juta dari total bantuan yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp 1,5 miliar.
“Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir Tahun 2024 yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 516.298.000,” ujar Satria Irawan, Kajari Kabupaten Samosir, dalam pernyataannya.
Fitri Agus, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, kini ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas III Pangururan. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Modus Korupsi

Menurut Satria, Fitri Agus melakukan modus operandi dengan mengubah mekanisme penyaluran bantuan. Dana yang semula direncanakan sebagai bantuan tunai (cash transfer) diubah menjadi bantuan barang.
“Tersangka menyarankan sekaligus menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang bantuan,” jelas Satria.
Selain itu, Fitri Agus diduga meminta jatah sebesar 15% dari nilai bantuan yang diberikan oleh Kemensos kepada BUMDes-MA Marsada Tahi.
“Tersangka FAK meminta penyisihan sebesar 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi dan pihak lain,” ungkap Satria.
Dampak dan Konsekuensi
Kasus ini menimbulkan dugaan kerugian negara yang cukup besar. Dengan adanya pengalihan mekanisme penyaluran bantuan, dana yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat korban bencana justru disalahgunakan.
Penyidik Kejaksaan Negeri Samosir menilai tindakan Fitri Agus tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu proses pemulihan ekonomi bagi para korban bencana.
Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat publik yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana bantuan sosial.
Proses Hukum Berjalan
Dalam waktu dekat, penyidik akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka Fitri Agus. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pemeriksaan dokumen-dokumen terkait akan dilakukan untuk memperkuat dasar hukum dalam penuntutan.
Selama masa penahanan, Fitri Agus akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah Preventif
Masyarakat dan lembaga pengawasan diharapkan dapat lebih waspada terhadap pengelolaan dana bantuan sosial. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di masa mendatang.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan bisa menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan dan pengelolaan dana bantuan yang lebih baik.





