Beranda / Berita / Istri Hamil 8 Bulan Laporkan Anrez Adelio, Pengacara Ungkap Dugaan Pemaksaan

Istri Hamil 8 Bulan Laporkan Anrez Adelio, Pengacara Ungkap Dugaan Pemaksaan

Kasus Kekerasan Seksual yang Melibatkan Bintang Sinetron Anrez Adelio

Seorang bintang sinetron, Anrez Adelio, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang wanita bernama Friceilda Prillea atau dikenal dengan nama Icel. Laporan ini terkait dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), setelah korban mengaku tidak mendapatkan itikad baik dari pihak terlapor.

Icel kini tengah mengandung delapan bulan, dan kehamilannya diduga merupakan hasil dari hubungan asmara sebelum menikah dengan Anrez Adelio. Laporan tersebut dibuat pada 29 Desember 2025, dan diterima oleh polisi dengan register LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kuasa hukum Icel, Santo Nababan, menjelaskan bahwa kondisi kliennya saat ini sedang dalam keadaan lelah karena harus memperjuangkan nasib anak dalam kandungannya. Meskipun kesehatannya masih baik, ia mengalami kelelahan akibat perjuangan untuk mendapatkan keadilan.

“Kondisinya sekarang sehat, masih sehat-sehat saja puji Tuhan. Hanya saja yang namanya memperjuangkan keadilan, bagi dirinya dan juga anak yang dalam kandungannya, dia mengalami kelelahan,” ujar Santo Nababan ketika ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025) malam.

Santo menegaskan bahwa Icel sampai hamil diduga dilakukan oleh Anrez, dan semua kejadian terjadi bukan karena suka sama suka. Namun, diduga ada tindakan paksaan dan bujuk rayu yang dilakukan oleh Anrez.

“Itu bukan kemauan dia (Icel). Itu tidak atas dasar kemauan dia. Makanya, atas bujuk rayu ya,” tegas Santo Nababan.

Menurutnya, dalam kasus kekerasan seksual sering kali terdapat janji-janji manis yang membuat korban terperdaya. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa korban tidak menyadari adanya tindakan yang tidak sesuai dengan keinginannya sendiri.

“Tentu pasti ada bujuk rayu. Tentu pasti ada tipu daya. Tentu pasti ada janji-janji. Tidak ada perempuan yang mau dengan keinginannya sendiri sehingga dia sampai hamil, kan tidak ada,” jelas Santo Nababan.

Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya laki-laki, agar tidak semena-mena lari dari tanggung jawab setelah berbuat kesalahan.

Pihak Icel kini menyerahkan seluruh proses laporan kepada penyidik Polda Metro Jaya, dan berharap bisa mendapatkan keadilan. Santo Nababan menegaskan bahwa masalah bujuk merayu akan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.

“Masalah rayu-merayu itu nanti urusan di penyidik saja. Yang jelas berdasarkan informasi yang disampaikan klien kami, tidak atas keinginannya,” ujar Santo Nababan.

Dalam kasus ini, banyak pihak mulai memperhatikan isu kekerasan seksual yang sering kali diabaikan atau tidak diproses secara maksimal. Dengan adanya laporan ini, diharapkan dapat menjadi awal dari penyelesaian yang lebih adil dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *