Beranda / Berita / Etomidate Jadi Narkoba Golongan II, Pengguna Bisa Ditangkap Polisi dan BNN

Etomidate Jadi Narkoba Golongan II, Pengguna Bisa Ditangkap Polisi dan BNN

Etomidate Kini Dianggap Narkotika Golongan II di Indonesia

Etomidate, yang sebelumnya tidak termasuk dalam kategori narkotika, kini telah resmi masuk ke dalam golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Keputusan ini menandai perubahan signifikan dalam penanganan etomidate di Indonesia, terutama dalam hal hukum dan pencegahan penggunaannya.

Perubahan ini dilakukan setelah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan aturan baru yang menjadikan etomidate sebagai narkotika golongan II. Hal ini memungkinkan pihak berwajib untuk menindak pelaku penyalahgunaan etomidate dengan menggunakan Undang-Undang Narkotika, bukan hanya UU Kesehatan seperti sebelumnya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, telah mengonfirmasi bahwa sebelum adanya perubahan tersebut, penindakan hanya bisa dilakukan terhadap produsen atau pengedar. Namun, pengguna etomidate tidak dapat dikenakan tindakan hukum berdasarkan UU Kesehatan.

”Dulu (etomidate) belum masuk golongan narkotika. Jadi, penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar atau produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan,” ujar Brigjen Eko.

Setelah Peraturan Menkes tersebut diundangkan pada 28 November 2025, pengguna etomidate yang sering ditemukan dalam produk vape dapat diproses hukum berdasarkan UU Narkotika. Selain itu, pengguna yang sudah kecanduan dapat direkomendasikan untuk direhabilitasi agar terbebas dari ketergantungan terhadap narkotika golongan II ini.

”Sekarang sudah masuk golongan narkotika. Jadi, pengguna bisa dikenakan UU narkoba untuk rehab,” tambahnya.

Etomidate dalam Golongan Narkotika II

Dalam Peraturan Menkes Nomor 15 Tahun 2025, etomidate tercatat dalam bagian narkotika golongan II, tepatnya pada nomor 90. Aturan ini juga menjelaskan bahwa narkotika golongan II adalah obat-obatan yang memiliki manfaat medis namun digunakan sebagai pilihan terakhir. Narkotika ini bisa digunakan dalam terapi atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi memiliki potensi tinggi menyebabkan ketergantungan.

Beberapa hal penting yang tercantum dalam peraturan tersebut antara lain:

  • Etomidate digunakan dalam pengobatan, terutama sebagai agen anestesi.
  • Penggunaannya harus diawasi ketat oleh tenaga medis karena risiko ketergantungan yang tinggi.
  • Penyalahgunaan etomidate dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan fisik dan mental.

Dampak Hukum Terhadap Penyalahgunaan Etomidate

Dengan perubahan status etomidate menjadi narkotika golongan II, pihak berwajib kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menindak siapa pun yang menyalahgunakan bahan ini. Hal ini juga memberikan perlindungan lebih besar bagi masyarakat, terutama generasi muda yang rentan terpapar etomidate melalui produk vape.

Selain itu, aturan ini juga membuka jalan bagi rehabilitasi yang lebih terstruktur bagi para pengguna yang sudah kecanduan. Rehabilitasi akan menjadi salah satu langkah utama dalam upaya mengembalikan kesehatan dan kualitas hidup mereka.

Kesimpulan

Perubahan status etomidate menjadi narkotika golongan II merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah dan lembaga terkait untuk menangani penyalahgunaan obat-obatan berpotensi bahaya. Dengan aturan ini, penegakan hukum dan perlindungan kesehatan masyarakat dapat dilakukan secara lebih efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *