Beranda / Berita / Bupati Poso Hadiri Penandatanganan MoU Pemprov Sulteng dengan Kejati Sulteng tentang Pidana Kerja Sosial

Bupati Poso Hadiri Penandatanganan MoU Pemprov Sulteng dengan Kejati Sulteng tentang Pidana Kerja Sosial

Penandatanganan MoU antara Kejaksaan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati Poso dr. Verna G. M. Inkiriwang hadir dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kegiatan ini berlangsung di Palu pada Rabu, 10 Desember 2025.

Penandatanganan MoU ini turut dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Direktur Jampidum Zullikar Tanjung, serta Kepala Divisi Kelembagaan Kanwil III Jamkrindo, Bambang Suryo Atmojo.

Peran MoU dalam Penerapan KUHP Nasional

Bupati Verna Inkiriwang menyebut bahwa MoU ini menjadi langkah penting untuk memastikan kesiapan infrastruktur hukum menuju penerapan KUHP Nasional. Ia menekankan perlunya mekanisme yang jelas terkait penempatan terpidana kerja sosial dan memastikan program tersebut memberi dampak nyata bagi daerah.

Menurutnya, keberlakuan KUHP baru membawa perubahan besar dalam sistem pemidanaan nasional, khususnya dengan masuknya pidana kerja sosial sebagai pidana pokok, sesuai Pasal 65 Ayat 1. Skema ini diharapkan dapat mengurangi over kapasitas lapas, menghadirkan keadilan yang lebih proporsional, serta mendorong perbaikan perilaku pelaku melalui kegiatan bermanfaat bagi masyarakat.

Tanggapan Gubernur Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid dalam sambutannya menyambut baik kerja sama ini. Ia menilai pidana kerja sosial memberi ruang bagi pelaku untuk berkontribusi langsung kepada masyarakat. Penerapannya, kata dia, memerlukan koordinasi kuat dan kesiapan sistem di seluruh kabupaten/kota, serta komitmen pemerintah daerah dalam mendukung implementasi KUHP baru melalui perangkat daerah dan penguatan koordinasi lintas wilayah bersama Kejaksaan.

Harapan Pemerintah

Pemerintah berharap penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif sehingga beban lapas berkurang, residivisme menurun, dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Program ini juga menjadi pondasi penting dalam transisi menuju sistem pemidanaan yang lebih modern, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Komitmen Pemerintah Daerah

Hadirnya Pemerintah Daerah, termasuk kehadiran Bupati Poso dalam kegiatan ini, menunjukkan komitmen kuat untuk mendukung penerapan KUHP baru secara terarah dan terintegrasi demi terciptanya keadilan yang lebih humanis dan berdampak positif bagi masyarakat.

Manfaat Pidana Kerja Sosial

  • Pidana kerja sosial bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
  • Program ini diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan dan meningkatkan efisiensi sistem pemidanaan.
  • Pelaksanaannya memerlukan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya.
  • Dengan adanya pidana kerja sosial, diharapkan tercipta keadilan yang lebih proporsional dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Tantangan dan Solusi

  • Salah satu tantangan utama adalah memastikan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia yang cukup untuk menjalankan program ini.
  • Koordinasi antar lembaga dan pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan implementasi yang efektif.
  • Diperlukan pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya program ini dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih baik.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *