Agama

Selama Karya IBTK, Gubernur Koster Larang Truk Galian C Melintasi Jalur Pura Agung Besakih

Quotation:

Kendaraan pengangkut galian C dilarang keras melintas melalui Desa Muncan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya, hingga melalui Desa Pempatan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya. Jadi mohon mencari jalur alternatif,” pesan Gubernur Bali.

Denpasar, SINARTIMUR.com – Penataan Kawasan Suci Pura Agung Besakih yang dilaksanakan Gubernur Bali, Wayan Koster telah membuktikan bahwa pemimpin hadir untuk masyarakat. Dengan lengkapnya fasilitas yang dibangun, maka diperlukan juga dukungan oleh seluruh lapisan masyarakat, dengan mensosialisasikan dan mengimplementasikan Surat Edaran Nomor : 03 Tahun 2023 Tentang Tatanan Baru Bagi Pamedek/Pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh.

“Saya mengajak Bapak Kapolda, Bupati Walikota, Kapolres, Majelis Desa Adat, PHDI, dan Kepala Desa untuk aktif mendukung dan mensosialisasikan SE Nomor 03 Tahun 2023 ini dalam rangka mendukung Karya Ida Bhatara Turun Kabeh,” jelas Gubernur Bali sembari mengingatkan sebarkan SE ini lagi ke semua jaringan.

Secara rinci, Gubernur Wayan Koster menjabarkan poin penting dari Surat Edaran Nomor : 03 Tahun 2023, yaitu Pertama, dalam Tatanan Pamedek/Pengunjung Memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih, maka : 1) Pamedek/Pengunjung harus masuk melalui Candi Bentar di Area Manik Mas, sesuai Tatanan di Pura Agung Besakih; 2) Pamedek/Pengunjung yang menggunakan Bus/Truk disediakan Kendaraan Shuttle Bus Listrik dari Tempat Parkir Kedungdung ke Area Manik Mas dan sebaliknya; 3) Pamedek berjalan kaki dari Area Manik Mas ke Area Bencingah. Khusus untuk Sulinggih, Lansia, Wanita Hamil, Wanita yang mengajak Bayi/Anak Balita, dan Difabel disediakan Kendaraan Angkutan Khusus (Buggy); 4) Pengunjung hanya dapat memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih di luar area persembahyangan; 5) Pamedek/Pengunjung wajib membawa kantong sampah untuk menampung sampah selama berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih; dan 6) Pamedek/Pengunjung wajib menaati ketentuan yang diberlakukan oleh Badan Pengelola, khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih.

Kedua, dalam Surat Edaran Nomor : 03 Tahun 2023 juga berisi Larangan dalam rangka menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan keagungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Larangan tersebut diberlakukan sebagai berikut: 1) Pelaku UMKM/Pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diijinkan berjualan dengan memanfaatkan Kios dan Los yang telah disediakan; 2) Pelaku UMKM pengguna Kios dan Los dilarang keras menyediakan dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk lain berbahan plastik sekali pakai; 3) Pelaku UMKM pengguna Kios dan Los dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik dan non-organik, serta menjaga keasrian lokasi; 4) Pamedek/Pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk lain berbahan plastik sekali pakai; 5) Pamedek yang membawa sarana Upakara yang sudah dihaturkan/lungsuran, dilarang keras membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran; dan 6) Pamedek/Pengunjung dilarang keras membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan.

Ketiga, di dalam Surat Edaran Nomor : 03 Tahun 2023 telah mengatur Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas yang harus dilaksanakan secara tertib, yaitu : 1) Seluruh Kendaraan Bus/Truk, Roda Empat, dan Sepeda Motor, yang datang dari arah Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Karangasem, diarahkan menuju Simpang Pasar Menanga untuk langsung menuju Kawasan Suci Pura Agung Besakih; 2) Bus yang diperbolehkan memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih hanya Bus Sedang (maksimum 35 tempat duduk) dan Bus Kecil (maksimum 12 tempat duduk). Tidak diijinkan menggunakan Bus Besar (lebih dari 35 tempat duduk); 3) Parkir Kendaraan: a. Kendaraan Bus/Truk hanya boleh Parkir di Tempat Parkir Kedungdung (Asti Mandala). Kapasitas parkir 250 unit Bus/Truk, b. Kendaraan Roda Empat hanya boleh Parkir di Gedung Parkir Barat Area Manik Mas (Kreta Graha Kulon). Kapasitas parkir 1.426 unit Kendaraan, c. Sepeda Motor hanya boleh Parkir di Gedung Parkir Timur Area Manik Mas (Rangga Graha Wetan). Kapasitas parkir 1.268 unit Sepeda Motor, d. Semua Kendaraan dilarang keras Parkir di tepi jalan/tempat selain di lokasi yang sudah ditentukan, dan e. Semua pengguna Kendaraan agar dengan tertib dan disiplin mengikuti arahan Petugas Parkir dan Petugas Keamanan; 4) Arus balik Kendaraan dari Tempat Parkir Kawasan Suci Pura Agung Besakih diatur sebagai berikut: a. Kendaraan Bus/Truk hanya diijinkan menggunakan jalur yang sama seperti jalur kedatangan, yaitu dari Kedungdung menuju Menanga, b. Kendaraan Roda Empat dan Sepeda Motor menggunakan jalur balik sebagai berikut: 1) Bagi Pamedek/Pengunjung yang menuju ke arah Kabupaten Bangli dan Buleleng, keluar dari Gedung Parkir Area Manik Mas, masuk ke Area Parkir Kedundung, kemudian keluar melalui Dusun Buyan atau Desa Pempatan dan 2) Bagi Pamedek/Pengunjung yang menuju Kabupaten Klungkung dan Karangasem, keluar dari Gedung Parkir Area Manik Mas, mengarah ke Timur menuju Dusun Batusesa, keluar di Simpang Yeh Sah; 5) Masyarakat yang berada di sebelah Selatan Parkir Kedungdung yang akan menuju Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Karangasem, diarahkan menuju Simpang Dusun Tegenan, menuju Dusun Batusesa, keluar di Simpang Yeh Sah. Tidak diijinkan melintas melalui Lembah Arca/Telaga Waja; 6) Kendaraan pengantar Sulinggih dan pembawa Banten Panganyar diijinkan masuk melalui jalur Pura Dalem Puri, setelah menurunkan Sulinggih dan Banten Panganyar, Kendaraan wajib parkir di tempat parkir sesuai ketentuan pada angka 3. Kendaraan pengantar Sulinggih dan pembawa Banten Panganyar harus menggunakan tanda khusus yang disediakan oleh Panitia Karya Ida Bhatara Turun Kabeh; dan 7) Selama Karya berlangsung, Kendaraan Pengangkut Galian C dilarang keras melintas melalui: a. Desa Muncan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya, b. Desa Pempatan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya.

 

Selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh berlangsung, Gubernur Bali menginformasikan kepada para sopir agar kendaraan pengangkut galian C yang dikemudikannya dilarang keras melintas melalui Desa Muncan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya, hingga melalui Desa Pempatan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya. “Jadi mohon mencari jalur alternatif,” pesan Gubernur Bali.

Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menekankan Surat Edaran Nomor : 03 Tahun 2023 Tentang Tatanan Baru Bagi Pamedek/Pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh ini dikeluarkan oleh Bapak Gubernur Bali, merupakan hasil rapat dan telah dirumuskan secara matang. Jadi mari bersama – sama Kita melaksanakannya. Kami juga dari Kepolisian Daerah Bali telah menyiapkan sejumlah antisipasi guna memperlancar pengamanan dan arus masyarakat yang akan memadati kawasan Besakih, serta akan disiapkannya sebanyak 764 personil pengamanan, dimana 336 personil berasal dari Kepolisian dan sisanya dari TNI, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, SatPol PP, Dinas Kesehatan hingga Pecalang.

“Seluruhnya akan disebar di Posko Command Center, Posko Pelayanan Terpadu dan Posko Pengamanan di sejumlah titik. Didukung pula dengan 4 unit ambulance dan kelengkapan mobil Derek serta Damkar sejumlah 3 unit. Jadi sistem pola pengaman kita dilakukan dengan preventif dan represif, serta sistem zona,” tegas Kapolda Bali sembari menyatakan pengamanan yang kami lakukan juga didukung oleh CCTV yang ditempatkan di 13 titik dan bisa dimonitor dan dikoneksikan dengan Command Center Polda Bali. Termasuk CCTV analitik untuk memantau kerumunan orang plus digabungkan monitoring drone. Selain juga kita siapkan jalur emergency untuk menangani pemedek yang dalam kondisi darurat. (frs)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button