Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026
Pemerintah daerah di berbagai provinsi telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026. Penetapan ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur pengupahan. Dengan adanya PP tersebut, setiap gubernur wajib mengumumkan UMP 2026 di wilayahnya paling lambat pada Rabu, 24 Desember 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa kebijakan pengupahan dalam PP ini diharapkan menjadi kebijakan terbaik bagi semua pihak. Hingga Senin, 22 Desember 2025, sedikitnya enam provinsi telah menetapkan UMP 2026 melalui kesepakatan Dewan Pengupahan.
Daftar Provinsi yang Telah Menetapkan UMP 2026
Berikut adalah daftar provinsi yang telah menetapkan UMP 2026:
-
UMP Sumut 2026
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, menetapkan UMP Sumut pada 2026 sebesar Rp 3.228.971. Angka ini meningkat sebesar Rp 236.412 atau 7,9 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 2.992.559. Bobby menyatakan bahwa kenaikan ini sesuai dengan perhitungan yang dilakukan. -
UMP Sumsel 2026
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.942.963 melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025. UMP Sumsel 2026 naik sekitar 7,10 persen dibandingkan UMP 2025. Selain UMP, Pemprov Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk 9 sektor usaha dengan nominal yang bervariasi mulai dari Rp 4.074.869 hingga Rp 4.167.115. -
UMP Sulsel 2026
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.921.234, naik sekitar 7,21 persen atau Rp 263.561 dari UMP 2025 yang sebesar Rp 3.657.527. Penentuan kenaikan UMP 2026 mengacu pada indeks alfa sebesar 0,8 persen. -
UMP Sultra 2026
Dewan Pengupahan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sepakat menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.306.496. Angka ini naik sebesar Rp 232.944 atau 7,58 persen dari UMP 2025 senilai Rp 3.073.551. Namun, keputusan ini masih menunggu pengesahan Gubernur Sulawesi Tenggara dan ditargetkan rampung sebelum 1 Januari 2026. -
UMP Kalteng 2026
Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengumumkan UMP 2026 sebesar Rp 3.686.138. Nominal ini meningkat sebesar 6,12 persen atau Rp 212.516 dari tahun sebelumnya. Penetapan UMP Kalteng 2026 dilakukan melalui pembahasan bersama dengan Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah serta aspirasi pekerja dan pengusaha. -
UMP Sulteng 2026
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sulteng) menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.306.496. Angka ini bertambah sebesar Rp 232.944 atau 7,58 persen dibandingkan ketetapan tahun sebelumnya. Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan UMP Sulteng 2026 dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong produktivitas tenaga kerja di berbagai sektor.





