Beranda / Berita / Pemantauan kayu gelondongan di daerah bencana perlu diperkuat tata kelola hutan

Pemantauan kayu gelondongan di daerah bencana perlu diperkuat tata kelola hutan

Peran Polri dalam Penanganan Bencana dan Tantangan Tata Kelola Hutan

Langkah yang diambil oleh Polri dalam menelusuri kayu gelondongan di lokasi terdampak bencana mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Namun, proses hukum yang sedang berjalan perlu diiringi dengan peningkatan tata kelola hutan. Hal ini bertujuan agar bencana ekologis yang menyebabkan kerusakan dan korban tidak terulang kembali.

Melalui forum diskusi bertajuk Membaca Respons Kapolri dalam Mengusut Banjir Sumatera, Lingkar Linguistik Nusantara (Lilin Nusantara) menegaskan pentingnya langkah tersebut. Direktur Lilin Nusantara, Mas Uliatul Hikmah, mengatakan bahwa langkah yang dilakukan oleh Polri dalam aspek penegakan hukum sudah tepat. Namun, perlu dipastikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan sampai tuntas.

”Langkah Pak Kapolri menunjukkan bahwa penanganan bencana tidak berhenti pada narasi cuaca ekstrem semata, tetapi juga menyentuh dimensi penegakan hukum terhadap praktik ekonomi yang melampaui daya dukung lingkungan, seperti dugaan aktivitas ilegal yang merusak hutan dan daerah aliran sungai,” ujar Uliatul dalam keterangannya.

Menurut Uliatul, ada dua pesan penting dalam instruksi yang disampaikan oleh Jenderal Sigit saat menurunkan tim ke lapangan untuk mengusut temuan kayu gelondongan dalam volume besar di lokasi terdampak bencana. Pertama, memastikan negara hadir untuk mendampingi korban. Kedua, negara berkomitmen menelusuri jejak kejahatan yang berkontribusi pada kerentanan ekologis.

”Dalam perspektif wacana, ini menandai pergeseran penting dari sekadar bencana alam menjadi peristiwa yang memiliki pelaku, motif, dan konsekuensi hukum,” tambahnya.

Namun demikian, Uliatul menekankan pentingnya menjaga kewaspadaan kritis terhadap bahasa yang digunakan dalam narasi resmi. Dia menegaskan bahwa langkah tegas yang diambil oleh Polri sebagai institusi penegak harus berjalan seiring dengan pembenahan struktural. Utamanya berkaitan dengan penyebab kerusakan dahsyat saat bencana terjadi di Sumatera.

”Artinya perlu perbaikan tata kelola hutan, penindakan tegas terhadap pelaku utama kejahatan lingkungan, penguatan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas, serta pelibatan korban dan komunitas lokal dalam penyusunan kebijakan pasca bencana,” jelasnya.

Pihaknya mendorong kolaborasi lintas disiplin yang melibatkan penegak hukum, pakar lingkungan, akademisi, dan masyarakat sipil. Tujuannya agar penanganan bencana ekologis di Sumatera tidak berhenti pada respons darurat, melainkan menjadi momentum mengubah cara negara mengelola ruang hidup masyarakat secara luas.

Proses Penyidikan Kasus Kayu Gelondongan

Saat ini, Bareskrim Polri sudah meningkatkan status penanganan kasus temuan kayu gelondongan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Sumut, dari penyelidikan ke penyidikan. Petugas yang dikirim ke lapangan oleh Jenderal Sigit sudah menemukan unsur pelanggaran pidana dalam temuan itu. Bareskrim memastikan kasus tersebut diusut sampai tuntas.

Kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada tindakan langsung, tetapi juga pada penyebab mendasar dari bencana tersebut. Dengan adanya investigasi yang mendalam, diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Langkah Kolaboratif untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan partisipasi aktif dari berbagai pihak. Termasuk dalam hal ini adalah para ahli lingkungan, lembaga pendidikan, dan masyarakat setempat. Kolaborasi ini akan memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak hanya berdasarkan data teknis, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang terkena dampak bencana.

Selain itu, penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas sangat penting agar tidak ada lagi kejahatan lingkungan yang bisa merusak ekosistem. Dengan penegakan hukum yang efektif dan transparan, diharapkan masyarakat akan lebih percaya pada sistem yang ada dan bersedia bekerja sama dalam upaya pencegahan bencana.

Kesimpulan

Bencana ekologis seperti banjir di Sumatera menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum dan perbaikan tata kelola lingkungan. Melalui langkah-langkah yang proaktif dan kolaboratif, diharapkan dapat menciptakan kondisi yang lebih aman dan berkelanjutan bagi masyarakat. Dengan begitu, bencana tidak hanya dianggap sebagai kejadian alam, tetapi juga sebagai masalah sosial dan hukum yang perlu ditangani secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *