Laporan Dugaan Pemerasan oleh 43 Anggota Polri ke KPK
Koalisi masyarakat sipil, yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), melaporkan 43 personel Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan senilai Rp26,2 miliar. Laporan ini mencakup empat kasus berbeda, termasuk penanganan perkara pembunuhan, penyelenggaraan konser Djakarta Warehouse Project (DWP), kasus di Semarang, dan transaksi jual beli jam tangan.
KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaga antirasuah akan melakukan telaah awal dan verifikasi data untuk menentukan langkah penindakan hukum selanjutnya. Proses ini bertujuan untuk memastikan validitas informasi dan kelengkapan data yang disampaikan oleh para pelapor.
Empat Dugaan Kasus Pemerasan
Laporan tersebut disampaikan ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (23/12/2025). Pelaporan ini merupakan bentuk eskalasi setelah koalisi masyarakat sipil menilai penanganan kasus serupa di internal Polri tidak memberikan efek jera.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan bahwa dugaan pemerasan itu terjadi dalam empat peristiwa berbeda. Kasus-kasus tersebut meliputi:
- Penanganan perkara pembunuhan
- Penyelenggaraan konser Djakarta Warehouse Project (DWP)
- Kasus pemerasan antara remaja dan aparat kepolisian di Semarang, Jawa Tengah
- Dugaan pemerasan terkait transaksi jual beli jam tangan
Menurut Wana, laporan tersebut disusun berdasarkan temuan, dokumen pendukung, serta hasil pemantauan yang dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Ia menyebut pola pemerasan yang dilakukan menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Total nilai dugaan pemerasan yang dilaporkan mencapai Rp 26,2 miliar. Ini bukan angka kecil dan menunjukkan bahwa praktik semacam ini tidak bisa lagi diselesaikan hanya dengan sanksi etik.
Sanksi Etik Dinilai Tak Memberi Efek Jera
ICW dan KontraS menilai bahwa mekanisme penegakan etik di internal Polri belum cukup untuk menangani dugaan kejahatan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Wana menegaskan bahwa sanksi etik tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan oleh dugaan pemerasan tersebut.
“Jika hanya berhenti pada sanksi etik, maka ada risiko normalisasi praktik korupsi dan pemerasan. Publik bisa melihat seolah-olah pelanggaran berat cukup diselesaikan secara internal,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa pelibatan KPK sebagai lembaga independen menjadi langkah penting untuk menjaga akuntabilitas penegakan hukum. Menurutnya, laporan ini bukan semata-mata untuk menghukum individu, tetapi juga untuk mendorong perbaikan sistemik.
Landasan Hukum Pelaporan
Dalam dokumen laporannya, koalisi masyarakat sipil merujuk pada Pasal 11 Ayat 1A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada KPK untuk menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
Wana menilai bahwa dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri masuk dalam kategori tindak pidana korupsi karena melibatkan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan untuk keuntungan pribadi.
“Undang-undang sudah memberikan ruang yang jelas bagi KPK untuk turun tangan. Sekarang tinggal bagaimana komitmen penegakan hukumnya,” ujarnya.
Dorongan Reformasi Polri
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, menegaskan bahwa pelaporan ini juga merupakan bagian dari upaya mendorong reformasi di tubuh Polri. Ia berharap kasus ini tidak dilihat sebagai serangan terhadap institusi, melainkan sebagai momentum pembenahan.
“Ini adalah upaya agar kepolisian bisa melakukan perbaikan secara serius. Kami juga mendorong KPK sebagai lembaga independen untuk melakukan pengusutan secara objektif dan transparan,” kata Dimas.
Menurut Dimas, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum sangat bergantung pada keberanian negara menindak pelanggaran di internalnya sendiri. Ia berharap langkah ini dapat menjadi preseden positif dalam pemberantasan korupsi, nepotisme, dan pemerasan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polri belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan pemerasan yang melibatkan puluhan anggotanya tersebut. Redaksi Grup Tribunnews.com masih berupaya meminta klarifikasi dan pernyataan dari pihak kepolisian.
Kasus ini kembali menegaskan tuntutan publik agar penegakan hukum tidak berhenti di meja etik semata. Masyarakat menanti langkah nyata penegakan pidana demi menjaga integritas hukum dan memulihkan kepercayaan terhadap institusi negara.





