Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jepara Tahun 2026
Setelah sekian lama menantikan kepastian, akhirnya kabar terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026 di Kabupaten Jepara telah resmi dirilis. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505 telah menetapkan besaran UMK yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Penetapan ini menjadi acuan utama bagi seluruh perusahaan di wilayah tersebut, baik yang bergerak di sektor industri mebel tradisional maupun pabrik manufaktur besar.
Besaran UMK Kabupaten Jepara Tahun 2026
Berdasarkan dokumen resmi yang dikeluarkan, UMK Kabupaten Jepara untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.756.501,00. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp2.450.915,00. Kenaikan sebesar Rp305.586,00 atau setara dengan 12,46% ini memberikan harapan baru bagi para pekerja di wilayah tersebut.
Alasan Kenaikan UMK di Jepara
Peningkatan UMK ini didasarkan pada pertimbangan matang dari rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah. Beberapa faktor utama yang menjadi dasar peningkatan antara lain:
-
Pertumbuhan Ekonomi Sektor Manufaktur:
Sektor garmen dan alas kaki di Jepara terus berkembang pesat, sehingga meningkatkan nilai ekonomi daerah secara keseluruhan. -
Penyesuaian Inflasi:
Upah minimum ini juga bertujuan untuk melindungi daya beli pekerja dari kenaikan harga kebutuhan pokok di wilayah pesisir utara Jawa Tengah. -
Indeks Alfa:
Penggunaan variabel alfa yang disepakati dalam penentuan UMK memastikan keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlanjutan dunia usaha.
Perbandingan dengan Wilayah Tetangga
Di wilayah eks-Karesidenan Pati, Kabupaten Jepara menempati posisi kedua tertinggi dalam hal UMK. Berikut perbandingannya dengan daerah tetangga:
- Kabupaten Kudus: Rp2.818.585,00
- Kabupaten Jepara: Rp2.756.501,00
- Kabupaten Pati: Rp2.485.000,00
Meski tidak menjadi yang tertinggi, peningkatan UMK Jepara mencerminkan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di wilayah ini.
Aturan Implementasi Mulai 1 Januari 2026
Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi telah mengingatkan seluruh pengusaha untuk mematuhi aturan berikut:
-
Masa Kerja:
Nominal Rp2.756.501,00 adalah upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. -
Struktur dan Skala Upah:
Perusahaan wajib memiliki skema kenaikan gaji bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari setahun agar tidak hanya menerima upah minimum. -
Kewajiban Pengusaha:
Tidak boleh ada perusahaan yang membayar upah di bawah angka yang telah ditetapkan per 1 Januari 2026. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Dengan ditetapkannya UMK Jepara 2026 sebesar Rp2.756.501,00, diharapkan iklim investasi di Jepara semakin stabil dan kesejahteraan buruh meningkat. Kenaikan lebih dari 300 ribu rupiah ini menjadi angin segar bagi para pekerja di tengah dinamika ekonomi nasional.





