Kemenkumham

Dari Arena MIPC II: Pj Bupati Buleleng Ajukan “Sudang Lepet” untuk Dapat HAKI

Quotation:

Mari bersama-sama kita lindungi aset kekayaan intelektual kita untuk menstimulasi daya saing UMKM di Provinsi Bali pada umumnya dan Buleleng pada khususnya,” ucap Asep Kurnia.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Buleleng kembali menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) Tahap II bertempat di Gedung Kesenian I Gde Manil Singaraja. MIPC merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen Kemenkumham untuk memberikan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat, khususnya para pelaku UMKM.

Karena Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI memiliki tanggung jawab untuk mendukung dan memfasilitasi pelaku UMKM dalam melindungi kekayaan intelektual mereka.

Kegiatan MIPC ini diselenggarakan selama 3 hari mulai tanggal 19-21 Juni 2024 di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja. Pelayanan konsultasi kekayaan intelektual menjadi point utama dalam kegiatan ini, dimana kegiatan ini dibuka secara resmi pada hari ini, Kamis (20/6/2024) malam oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI yang pada kesempatan ini diwakili oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Asep Kurnia.

Pada kesempatan itu Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyoroti sejumlah produk Buleleng yang layak diajukan untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Selain seni dan merek UMKM, Lihadnyana menyoroti potensi besar yang dimiliki oleh makanan khas Buleleng, salah satunya adalah Sudang Lepet.

“Sudang Lepet merupakan makanan khas Buleleng yang sudah terkenal. Saya meminta Dinas Koperasi dan UMKM untuk segera mengambil langkah dalam proses pendaftaran paten produk ini,” tegas Lihadnyana.

 

Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan pelaksanaan kegiatan MIPC di Kabupaten Buleleng merupakan momentum yang tepat untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kekayaaan intelektual, mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat. Sehingga diharapkan nantinya selain karya-karya masyarakat terlindungi, masyarakat juga mendapat hak ekonominya.

“Kami menyadari bahwa dari berbagai potensi kearifan lokal yang dimiliki Kabupaten Buleleng, belum semuanya bisa didaftarkan sebagai hak atas kekayaan intelektual. Namun beberapa potensi itu sudah ada yang terdaftar sebagai hak kekayaan intelektual baik merek, cipta, ekspresi budaya tradisional maupun sumber daya genetik yang sebentar lagi akan diserahkan sebanyak 28 sertifikat pencatatannya dalam acara ini,” jelasnya.

Lihadnyana juga menginstruksikan jajarannya, khususnya Disdagperinkop UKM Buleleng, untuk lebih jeli dalam melihat peluang pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Instruksi ini diberikan sebagai bagian dari upaya perlindungan dan peningkatan nilai ekonomi produk lokal Buleleng.

Pada kesempatan membuka MIPC Tahap II Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Asep Kurnia mengatakan bahwa kegiatan MIPC ini menyediakan layanan konsultasi dan bimbingan teknis tentang cara mendaftarkan hak kekayaan intelektual, baik itu hak cipta, paten, merek dagang, maupun indikasi geografis. “Tidak hanya itu ya. Kami juga memberikan informasi tentang manfaat dan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi para pelaku UMKM khususnya di Kabupaten Buleleng,” ucapnya

Asep Kurnia menegaskan melalui tema yang di usung kali ini yakni, “Lindungi Aset Kekayaan Intelektual untuk Menstimulasi Daya Saing UMKM di Provinsi Bali”, sangat relevan dan memiliki arti yang mendalam bagi perkembangan ekonomi daerah. Untuk itu pihaknya berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Mari bersama-sama kita lindungi aset kekayaan intelektual kita untuk menstimulasi daya saing UMKM di Provinsi Bali pada umumnya dan Buleleng pada khususnya,” imbuhnya.

Dalam laporannya, Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menjabarkan bahwa sampai dengan saat ini jumlah permohonan Kekayaan Intelektual tahun 2024 di Provinsi Bali sejumlah 3.132 permohonan dengan rincian permohonan merek sejumlah 1.123 permohonan, paten sejumlah 23 permohonan, desain industri sejumlah 13 permohonan, hak cipta sejumlah 1.924 permohonan, rahasia dagang sejumlah 1 permohonan, ekspresi budaya tradisional sejumlah 36 permohonan, pengetahuan tradisional sejumlah 10 permohonan, sumber daya genetik 2 permohonan dan potensi indikasi geografis sejumlah 2 permohonan.

Pelaksanaan Kegiatan MIPC Tahap Il Tahun 2024 di Kabupaten Buleleng dikemas dengan festival seni dan budaya yang diharapkan dapat memberikan informasi dan motivasi bagi masyarakat secara personal atau komunal serta bagi Pemerintah Daerah untuk dapat melindungi setiap potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki.

Writer/Editor: Francelino

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button