KesehatanNews/Berita

Hilang Tanggung Jawab Sosial, RS Trimitra Cibinong Bogor, Rujuk Pasien Secara Tidak Manusiawi

Bogor, Jarrakpossulawesi.com | Rumah Sakit Trimitra Cibinong Bogor merujuk pasien karena fasilitas Ruang NICU yang tidak ada, sangat disayangkan tindakan pihak Trimitra merujuk pasien ke Rumah sakit lain terkesan tidak berprikemanusiaan .

“Salah satu keluarga pasien mengungkapkan, “Andini P” pasca Tantenya di rujuk tanpa fasilitas dan pengawalan oleh pihak Medis dari RS. trimitra terhadap pasien dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Sentra Medika Cibinong, hal ini perlu di pertanyakan sejauh mana tanggung jawab RS. Trimitra terhadap pasien yang akan dirujuk, yang seharusnya masih dalam tanggung jawab pihak RS terkait keselamatan pasien selama perjalanan menuju Rumah sakit yang dituju namun faktanya Rs.Trimitra diduga menghindar dari tanggung jawab.

“Dalam kondisi pendarahan di ruang pasien harus menunggu lama baru ada tindakan, hingga pihak Rs.Trimitra menganjurkan harus dirujuk lepas tapi tidak di fasilitasi atau didampingi petugas medis hanya selembar kertas surat rujukan yang di berikan “RS”, sayangnya data obat apa saja yang sudah diberikan ke istri saya tidak tahu, sementara data itu perlu untuk kelanjutan penanganan medis di RS Sentra Medika Cibinong,” imbuhnya.

Saat di konfirmasi , Humas RS. trimitra Karin bersama staf lain membantah dan tidak bisa menjelasakan secara transparan tentang Prosedur atau regulasi sesuai pelayanan Standard Operating Procedure (SOP)  terkait paca rujukan pasien yang masih kondisi memprihatinkan sehingga keluarga korban panik untuk mencari transportasi untuk mengantar korban ke RS Sentra Medika Cibinong.

“Adapun kalau disebut Menelantarkan pasien, tidak. kami sudah menangani di awal .memang kita ada mobil dua unit satu mobil jenazah dan pasien, saat itu mobil dalam keadaan tidak seteril habis dipakai antar jemput pasien Covid-19. Untuk membersihkan biar steril lagi butuh waktu dua jam, terkait informasi data obat-obatan yang diberikan ke pasien itu kan internal pihak kita, pak” katanya, senin (20/04/2020)

Klarifikasi oleh pihak RS Trimitra yang disampaikan ke wartawan, terkait masalah tanggung jawab moral dan rasa Perikemanusiaan sebagaimana yang tertuang dalam butir pancasila sila ke (5) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, diduga diabaikan keterangan yang disampaikan Rs trimitra tidak sesuai apa yang dirasakan dan dialami keluarga korban, agar tidak terjadi lagi hal yang serupa terhadap pasien lain agar Kementerian kesehatan atau dinas kesehatan melakukan pemanggilan terhadap Management RS trimitra yang diduga melanggar (“UU Kesehatan”) tentang penangan pasien.

Editor: GR

 
  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button