Lingkungan Hidup

Retribusi Sampah ‘Nebeng’ di Rekening Air Minum

DLH Diam-Diam Naikkan Retribusi Sampah Sampai 50 Persen

Quotation:

Apabila juga dilaksanakan sosialisasi lagi oleh PDAM hari ini, ini langkah baik untuk menjelaskan bahwa bukan kenaikan air akan tetapi kenaikan retribusi sampah, ini pun kami dampingi tadi di kantor PDAM oleh staf DLH,” ujar Kadis LH Buleleng, Gede Melandrat.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Ternyata eksekutif dan legislatif di Buleleng tidak perka terhadap situasi ekonomi sulit yang sedang dijalan masyarakat. Di saat harga bahan-bahan pokok seperti beras melambung tinggi, Pemkab Buleleng melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) secara diam-diam telah menaikkan retribusi sampah mencapai 50 persen. Sebelumnya retribusi sampahnya sebesar Rp 5.000 dan setelah kenaikan menjadi Rp 7.500.

Informasinya, kenaikan retirbusi sampah itu ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda) Kabupaten Buleleng tanpa didahului sosialisasi kepada masyarakat di Kabupaten Buleleng. Perda tentang retribusi sampah itu merupakan hasil “perselingkuhan politik” eksekutif dan legislatif tanpa mempertimbangan jeritan hati masyarakat yang saat ini sedang menjalani kehidupan yang amat sulit.

Menariknya, DLH tidak memiliki teknik memungut retribusi dan kini pemungutan retribusi sampah ‘nebeng’ di rekening air minum Perumda Tirta Hita Buleleng. Tanpa disosialisasikan terlebih dahulu, retribusi sampah itu sudah dipunggut sejak bulan Januari 2024.

Kenaikan retribusi sampah itu justru diungkap oleh Dirut Perumda Tirta Hita Buleleng, Made Lestariana, SE, dalam keterangan persnya kepada wartawan dalam acara silaturahmi, Senin (26/2/2024) siang di Singaraja.

Dirut Lestariana menceritakan bahwa pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan mitra kerjasama untuk menyampaikan agar dalam rekening air minum yang dibayar di luar Kantor Perumda Tirta Hita Buleleng, agar dicantum informasi tentang besar retribusi sampah agar tidak terjadi salah paham dari masyarakat konsumen (pelanggan) Perumda Tirta Hira Buleleng.

 

“Kami sudah melakukan pertemuan dengan mitra kerja dan kami sosialisasikan informasi tentang kenaikan retriibusi sampah itu, serta meminta mitra kerja untuk menampilkan informasi tentang retribusi sampah di bukti pembayaran agar masyarakat mengetahuinya,” ungkap Dirut Lestariana.

Kata Dirut Lestariana, “Bagi mitra kerja yang belum menampilkan informasi tentang retribusi sampah agar ditampilkan di bukti pembayarab (air minum). Inggih, agar tidak ada informasi yang ditutupi. Masyarakat mengetahui bahwa nilai yang di bukti permbayaran itu adalah kenaikan dari retribusi sampah, bukan kenaikan ari minum.”

Dirut Lestariana menjelaskan bahwa kenaikan retribusi sampah itu bertujuan untuk mengajak masyarakat iktu bertanggung terhadap penanganan sampah di Buleleng.

Kata Dirut Lestariana bahwa untuk tahap awal ini pemungutan retribusi sampah melalui rekening air minum, menyasar pelanggan rumahtangga di Kecamatan Buleleng (Kota Singaraja) sebanyak 28.000 pelanggan yang tersebar di 18 kelurahan dan 1 desa. “PKS pemungutan retribusi pelayanan persampahan melalui rekening PDAM sudah berjalan dari tahun-tahun sebelumnya di 18 Kelurahan dan 1 Desa,” tambah Dirut Lestariana.

Pada kesempatan itu hadir salah satu staf DLH Buleleng namun tidak memberikan penjelasan karena bukan kewenangannya.

Bagaimana tanggapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Buleleng, Gede Melandrat, SP? Kadis Melandrat menjelaskan bahwa kenaikan retribusi sampah diatur dalam Perda Kabupaten Bulelneg No 9 Tahun 2023. “Kenaikan retribusi sampah atas penetapan Perda No 9 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi,” jelas Kadis Melandrat saat dihubungi terpisah, Senin (26/2/2024) malam.

Ia pun menjelaskan tentang pemungutan retribusi sampah melalui Perumda Tirta Hita Buleleng. “Kenapa lewat PDAM (sekarang disebut Perumda Tirta Hita Buleleng)? Karena dengan melakukan PKS (Perjanjian Kerja Sama) dari DLH ke PDAM memudahkan sistem pemungutan melalui sistem pembayaran pada pelanggan pengguna air di kawasan perkotaan. Artinya retribusi PKS ini hanya dilaksanakan di kawasan kota dengan Perbup 58 Tahun 2018 tentang kerjasama dan kalau di desa tidak dipungut oleh PDAM,” papar Kadis Melandrat.

Apakah sudah dilakukan sosialiasi kepada masyarakat? Kadis Melandrat menyatakan bahwa sosialisasi sudah dilakukan di antara eksekutif dan legislatif melalui reses anggota DPRD Buleleng, serta melalui konsultasi publik. Hanya saja Kadis Melandrat tidak menyebut tanggal dilakukan sosialisasi maupun konsultasi publik.

“Sosialisasi, proses penetapan Perda telah melalui sosialisasi antara eksekutif dan leglatif baik melalui reses DPRD maupun lewat uji dan konsultasi publik. Apabila juga dilaksanakan sosialisasi lagi oleh PDAM hari ini, ini langkah baik untuk menjelaskan bahwa bukan kenaikan air akan tetapi kenaikan retribusi sampah, ini pun kami dampingi tadi di kantor PDAM oleh staf DLH,” ujar Kadis Melandrat.

Writer/Editor: Francelino

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button