Nasional

SE No 18/2021 Tentang PPKM Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali

Denpasar, SINARTIMUR.com – Setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Dan Bali, maka Gubernur Bali pun menerbitkan Surat Edaran No 18 Tahun 2021 Tentang PPKM Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

“Memperhatikan penyebaran penularan COVID-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini masih perlu dikendalikan dengan baik untuk mencegah meningkatnya kasus baru Covid-19; dan penting bagi semua pihak untuk teus menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali; maka memberlakukan ketentuan tentang PPKM Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali,” ucap Gubernur Bali DR Ir I Wayan Koster, MM.

Ada beberapa hal yang mendapat penekanan dalam SE Nomor 18 Tahun 2021 antara lain, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan: diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 22.00 Wita; wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait. Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi COVID-19 dosis kedua.

“Kunjungan kelompok masyarakat risiko tinggi diatur dengan ketentuan sebagai berikut, pendududk berusia di atas 70 tahun tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan,” jelas Gubernur Koster.

“Pengunjung usia dibawah 12 tahun dalam kondisi sehat, dan tidak menunjukkan gejala COVID-19, serta harus didampingi orang tua; Ibu hamil diizinkan masuk ke mall setelah mendapatkan vaksinasi 2 kali dengan kondisi badan sehat, tidak menunjukkan gejala Covid-19,” sambungnya.

Dalam SE itu disebutkan, restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 % (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (tiga puluh) menit; bioskop di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan boleh dibuka dengan ketentuan jumlah pengunjung 50% dari kapasitas; dan tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

SE itu juga mulai memperbolehakn Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Namun ada ketentuan yang wajib diikuti seperti menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi pada setiap pintu masuk. Pembatasan arus lalu-lintas ganjil-genap dicabut dengan tetap memperhatikan kapasitas keterisian fasilitas parkir.

 

“Aktivitas keagamaan diizinkan dengan mengatur jumlah petugas dan umat maksimal 50% dari kapasitas atau 50 orang. Resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah tamu maksimal 20 orang pada saat bersamaan. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi,” papar Gubernur Koster.

Dalam SE itu, Gubernur Koster menghimbau krama Bali untuk mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup sehat serta bebas COVID-19 dengan 6 M : Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan.

“Menggunakan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dalam setiap aktivitas yang rawan kerumunan dan ruang tertutup. Bagi Krama Bali yang belum mengikuti vaksinasi suntik ke-1 atau suntik ke-2, terutama Krama lanjut usia, komorbid, dan difabel, agar segera mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing untuk mengurangi resiko penularan COVID-19,” himbau Gubernur Koster.

“Saya perlu menyampaikan bahwa banyak kasus baru muncul karena belum vaksinasi, banyak kasuskematian terjadi karena warga terlambat melakukan testing swab PCR, baru masuk ke RS dalam kondisi sudah parah sehingga sangat membahayakan nyawanya, bahkan tidak bisa diselamatkan ketika mengalami perawatan di Rumah Sakit. Oleh karena itu, Saya mengingatkan marilah dengan tertib dan disiplin menjaga diri, menjaga keluarga, menjaga sahabat, menjaga masyarakat, dan menjaga Bali, agar terhindar dari risiko penularan COVID-19, astungkara semua Krama Bali rahayu,” tandasnya.

“Saya perlu menginformasikan hal yang sangat penting, bahwa Bali akan menjadi Tuan Rumah Penyelenggaraan Pertemuan Internasional, yaitu akan dilaksaanakan Pertemuan Internasional Pengurangan Risiko Bencana, dan Konferensi Tingkat Tinggi Negara-negara G-20 (KTT G-20), tahun 2022,” paparnya.

Kata Gubernur Kostet, “Selain itu, juga akan ada acara Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis (tanpa penonton), Indonesian Youth Championship U-20 yang akan diikuti oleh Club Eropa; Barcelona, Real Madrid, Manchester United, dan Chelsea, dan Indonesian All Star pada tanggal 1 – 8 Desember 2021 di Bali, dan BRI Liga 1, yang akan diikuti oleh 18 Klub ternama di Indonesia, termasuk Bali United, pada bulan Desember 2021/Januari 2022.”

Dia mengatakan, semua acaara ini hanya akan bisa terlaksana, dengan syarat penanganan Pandemi COVID-19 di Bali terus membaik; tidak terjadi lonjakan kasus baru; tingkat kesembuhan makin tinggi, angka kematian semakin menurun; jumlah kasus aktif terus menurun; tingkat vaksinasi tinggi; Testing, Tracing, dan Treatment tinggi.

“Astungkara, semua itu dapat dicapai, sehingga semua acara penting itu akan dapat dilaksanakan sesuai rencana, yang akan berdampak secara positif terhadap pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali, sebagai momentum Bali segera bangkit kembali,” pungkas Gubernur Koster. frs/*

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button