Hukum

Dituntut 1,6 Tahun, Tirtawan Ancam Lapor JPU ke Jaksa Agung

Quotation:

Ini bukan penegakkan hukum namanya, ini penindasan hukum namanya. Bahwa telah terjadi penzoliman mana kala masyarakat memperjuangkan tanahnya yang dirampas yang sudah memiliki SHM,” kritik Tirtawan

Singaraja, SINARTIMUR.com – Setelah sempat ditunda pekan lalu gara-gara JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng belum siap membacakan tuntutan, akhirnya sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik melalui UU ITE antara Bupati Buleleng periode 2012-2022 Putu Agus Suradnyana versus mantan anggota DPRD Bali periode 2014-2019 Nyoman Tirtawan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu (13/3/2024) siang.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng yang terdiri atas Isnarti Jayaningsih, SH, dan Made Heri Permana Putra, SH, MH.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua IGM Juliartawan, SH, MH, surat tuntutan dibacakan oleh anggota tim JPU dari Kejari Buleleng Made Heri Permana Putra, SH, MH. Sementara terdakwa Nyoman Tirtawan didampingi tim penasehat hukumnya yang terdiri atas I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, SH, dan Made Sutrawan, SH.

JPU Heri tidak membacakan semua isi surat tuntutan. Ia hanya membacakan pokok-pokoknya saja. Setelah membacakan uraian tuntutannya, JPU Heri pun membacakan isi tuntutan terhadap terdakwa Tirtawan bahwa terdakwa Tirtawan dituntut pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp 5 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

“Berdasarkan uraian dimaksud kami penuntut umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan untuk dan atas nama negara, menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp 5 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” tandas JPU Heri membacakan surat tuntutan poin 2.

 

Tuntutan penjara 1,6 tahun terhadap terdakwa Tirtawan, karena JPU menilai terdakwa Tirtawan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

JPU juga meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar terdakwa Tirtawan ditahan serta barang bukti (BB) berupa 1 (satu) kartu seluler Simpati dengan nomor 082147115200, dan akun Facebook atas nama Nyoman Tirtawan dengan alamt URL akun https:/web.facebook.com/nyoman.tritawan.3, tetap terlampir dalam berkas perkara. “Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” pinta JPU Heri dalam tuntutannya.

JPU Heri juga menyebutkan bahwa hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Tirtawan dalam tuntutannya. “Hal-hal yang memnberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya; terdakwa tidak menyesali perbuatannya; dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” sebut JPU Heri seraya menyebutkan, “Hal-Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.”

Bagaimana reaksi terdakwa Nyoman Tirtawan? Usai sidang terdakwa Tirtawan langsung dikerumunin para petani korban perampasan tanah oleh Pemkab Buleleng, dengan lantang Tirtawan berteriak akan melaporkan JPU ke Presiden RI, Menkopolhukam dan Jaksa Agung di Jakarta. “Tuntutan jaksa ini akan saya laporkan kepada Bapak Presiden, Menteri Polhukam, dan juga Jaksa Agung, bahwa saya bersama masyarakat melaporkan bahwa telah terjadi perampasan tanah milik masyarakat yang sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) dan tanah mereka ditembok dan diusir dari tanahnya,” tandas terdakwa Nyoman Tirtawan.

“Dan saya perjuangkan, saya melaporkan peristiwa perampasan tanah milik masyarakat per 5 April 2022, namum ada indikasi permainan sehingga laporan saya di-SP3-kan dan saya langsung dilaporkan karena menulis tentang perampasan tanah masyarakat. Ini bukan penegakkan hukum namanya, ini penindasan hukum namanya. Bahwa telah terjadi penzoliman mana kala masyarakat memperjuangkan tanahnya yang dirampas yang sudah memiliki SHM dan kami laporkan secara baik-baik di depan hukum; nah, sekarang laporan kami setelah di-SP3-kan karena ada surat dari Bapak Menkopolhukam agar bapak Kapolri menindak para pejabat dan mafia tanah khusus yang terlibat di Dusun Batu Ampar, Desa Perajakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali. Kenapa masyarakat yang tanahnya dirampas justru mau dipenjarakan melalui kuasa yang diberikan kepada saya Nyoman Tirtawan,” tandas Tirtawan didukung para petani dengan yel-yel.

Tirtawan pun meminta Presiden Joko Widodo melindungi rakyat kecil yang tanahnya dirampas secara sepihak oleh Pemkab Buleleng. “Kami ingin Bapak Jokowi melindungi rakyatnya. Kami ingin sesegera mungkin,” pintanya.

Sementara itu I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, SH, penasehat hukum (PH) terdakwa Tirtawan, menanggapi tuntutan itu dengan santai. Bahkan mantan wartawan yang akrab disapa Gus Adi itu masih menyelipkan ucapan terimakasih kepada JPU karena dalam surat tuntutannya keterangan para saksi a de charge juga dijadikan bahan pertimbangan.

“Kewenangan pembacaan tuntutan memang adalah kewenangan JPU. Jadi kami tidak mempermasalahkan karena itu (tuntutan, red) dalam batas kewajaran. Namun dalam kesempatan peembacaan tuntutan kami cukup berterima kasih, kena apa? Karena pihak JPU cukup kooperatif sehingga turut mempertimbangkan keterangan saksi-saksi a de charge yang diajukan oleh kami selaku penasehat hukum terdakwa, itu yang pertama. Yang kedua, tadi kami sekilas membaca dan mendengarkan bahwa JPU juga menghadirkan keterangan saksi ahli terutama ahli bahasa yang menyatakan bahwa apabila fakta-fakta itu benar maka itu tergantung kepada SKB. Klien kami juga tadi menyatakan bahwa kami juga mempunya hak untuk melakukan pembelaan tertulis. Kami berharap dengan alat-alat bukti yang kami ajukan, nantinya jadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutus perkara ini. Kita berharap semua objektif,” tandas Gus Adi.

Sidang kali ini disaksikan puluhan warga Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, yang merupakan korban dari aksi dugaan perampasan tanah oleh Pemkab Buleleng.

Sidang selanjutnya akan kembali digelar tanggal 27 Maret 2024 mendatang dengan agenda pembelaan atau pledoi oleh penasehat hukum terdakwa. Ini atas permintaan PH terdakwa agar memiliki cukup waktu untuk menyiapkan materi pledoi.

Writer/Editor: Francelino

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button