Hukum

Tipikor Ex-Kajari Buleleng: Ketua Aliansi Buleleng Jaya Tuding JPU Lindungi Mantan Bupati Buleleng

Quotation:

Saat dilakukan penyelidikan oleh Pak Andar dari Kejaksaan Agung RI, 4 orang kontraktor sudah memberikan keterangan. Sangat jelas dan terang-benderang disampaikan bagaimana cara menyerahkan uang oleh kontraktor kepada Kajari Fahrul Rozy di ruangannya. Kenapa dalam penyidikan dan persidangan sama sekali tidak terungkap pemerasan terhadap para kontraktor tersebut?” ungkap Ketua ABJ Drs Ketut Yasa.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Vonis Pengadilan Tipikor Denpasar 3 tahun 6 bulan untuk ex-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi, Rabu (17/4/2024), mendapat reaksi keras dari masyarakat Buleleng. Ini lantaran sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan diabaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti keterlibatan Bupati Buleleng periode 2012-2022, Putu Agus Suradnyana. Namun JPU tidak menindaklanjuti fakta persidangan tersebut

Ketua Aliansi Buleleng Jaya, Drs Ketut Yasa, pun mereaksi keras sikap JPU tersebut. Yasa sangat menyayangkan sikap JPU yang tidak menyeret pejabat Buleleng yang terungkap dalam persidangan itu.

Seperti dilansir oleh PotensiBadung.com bahwa pada sidang sebelumnya terungkap bahwa Fahrur Rozi, saat menjabat sebagai Kajari Buleleng, melakukan sejumlah peristiwa yang melibatkan Bupati Buleleng Agus Suradnyana dan pejabat daerah lainnya. Fahrur Rozi memperkenalkan Suwanto kepada Sekda Buleleng saat itu Dewa Ketut Puspaka dan Gede Suyasa, yang saat ini menjabat sebagai Kadisdik Buleleng.

“Seperti yang termuat dalam berita : potensi Badung.pikiran-rakyat.com, dalam persidangan Tipikor Ex Kajari Fahrul Rozy jelas terungkap ada keterlibatan Kepala Daerah dalam kasus Tipikor tersebit. Namun mengapa JPU tidak menindaklanjuti keterlibatan Kepala Daerah tersebut agar masyarakat Buleleng tahu sampai sejauh mana keterlibatan Kepala Daerahnya?” kritik Yasa dalam akun Fbnya, Kamis (18/1/2024).

Bukan hanya itu, Yasa juga mengungkap tindak JPU yang menyembunyikan keterangan para pengusaha Buleleng yang sempat dimintai keterangan penyidik dari Kejaksaan Agung RI, namun keterangan para para yang turut diperas Rozy itu tidak disertakan dalam dakwaan hingga tuntutan JPU.

 

“Demikian juga saat dilakukan penyelidikan oleh Pak Andar dari Kejaksaan Agung RI, 4 orang kontraktor sudah memberikan keterangan saat diminta kesaksiannya terkait adanya pemerasan terhadap kontraktor-kontrakktor di Buleleng. Sangat jelas dan terang-benderang disampaikan bagaimana cara menyerahkan uang oleh kontraktor kepada Kajari Fahrul Rozy di ruangannya. Kenapa dalam penyidikan dan persidangan sama sekali tidak terungkap pemerasan terhadap para kontraktor tersebut?” ungkap Yasa.

“Untuk itu kami dari Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) sangat berharap Kejagung tidak tebang pilih dalam penanganan kasus, apalagi kasus TIPIKOR yang melibatkan oknum jaksa agar tidak terkesan melindungi anggota Korps Adyaksa. Mestinya APH (aparat penehak hukum) yang melanggar hukum mestinya diberi ganjaran hukuman yang lebih berat dibandingkan masyarakat biasa, dan tidak ragu-ragu atau takut dengan Kepala Daerah yg terlibat dalam kasus Tipikor seperti yang jelas terungkap dalam persidangan,” tegas Yasa.

Dosa-dosa Rozy pun diungkap oelh salah satu pengacara Buleleng I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, SH, yang juga aktivis ABJ. Pengacara muda yang akrab disapa Gus Adi itu mengungkapkan sejumlah kasus yang dilapor masyarakat pada saat Rozy menjabat Kajari Buleleng dipetieskan.

“Ini kami ingat bahwa kasus Pejarakan, dulunya dilaporkan oleh Gede Suardana di zaman Pak Fahrul Rozi menjabat sebagai Kajari Buleleng, dan tidak diproses sampai detik ini. Itu sudah sempat dilaporkan sama salah seorang penggiat anti korupsi juga oleh rekan kami Gede Suardana dari Forum Peduli Masyarakat Kecil bersama warga pernah melaporkan kejadian perampasan tanah yang terjadi di Pejarakan ke Kejaksaan Negeri Buleleng, dan tidak ada kejelasan sampai detik ini,” beber Gus Adi terpisah.

“Kita mohon, agar Pemerintah Republik Indonesia cq Bapak Kejaksaan Agung, termasuk cq Bapak Kapolri betul- betul melakukan evaluasi terhadap kinerja institusi di bawahnya yang ada di Kabupaten Buleleng. Wajib karena terus terang ini kejahatan yang sangat besar dan telah terungkap terkait dengan pengadaan buku, ini sudah terungkap, sudah terbukti di dalam persidangan bahkan sudah divonis. Kita mohon kepada Bapak Kapolri, kita mohon dengan sangat kepada Bapak Jaksa Agung cq Bapak Jaksa Agung Muda Pengawas sekiranya berkenan mendengarkan suara kami masyarakat di Buleleng. Artinya kami salah satu dari Aliansi Buleleng Jaya, juga ingin institusi kita di Buleleng ini betul-betul memperhatikan amanat penderitaan rakyat atas akibat dari kebijakan-kebijakan, langkah-langkah pemegang kewenangan yang notabene sewenang-wenang. Sehingga betul-betul didengarkan,” pinta Gus Adi

Seperti diketahui mantan Kajari Buleleng Rozi terlibat dalam tindak pidana korupsi senilaiRp 46.064.401.795 dan divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai I Nyoman Wiguna, 3 tahun 6 bulan denda Rp 6 miliar subsider 3 bulan penjara. Dalam putusannya, majelis hakim menghukum terdakwa karena terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi buku pelajaran.

Majelis menyatakan,Fahrur Rozi bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, serta denda sebesar Rp 6 miliar, yang bisa diganti dengan tiga bulan kurungan. Fahrur Rozi dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat 2 Jo Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Fahrur Rozi juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Melansir potensi Badung.pikiran-rakyat.com, bahwa rekan Fahrur Rozi yakni pengusaha buku bernama Suwanto juga sudah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ancaman pidana kurungan tiga bulan jika denda tidak dibayar.

Masih menurut laporan potensi Badung.pikiran-rakyat.com, pada sidang sebelumnya terungkap bahwa Fahrur Rozi, saat menjabat sebagai Kajari Buleleng, melakukan sejumlah peristiwa yang melibatkan Bupati Buleleng Agus Suradnyana dan pejabat daerah lainnya. Fahrur Rozi memperkenalkan Suwanto kepada Sekda Buleleng saat itu Dewa Ketut Puspaka dan Gede Suyasa, yang saat ini menjabat sebagai Kadisdik Buleleng.

Fahrur Rozi juga terlibat dalam intervensi terhadap Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng. Pada tahun 2017, ia meminta kepala dinas untuk mendorong sekolah-sekolah membeli buku-buku pelajaran dari CV. Aneka Ilmu, yang dimiliki oleh Suwanto. Terdakwa juga meminta agar para pemimpin sekolah di Kabupaten Buleleng untuk bertemu dengannya di Kejaksaan Negeri Buleleng.

JPU menjelaskan bahwa kepala sekolah dan kepala desa merasa takut terhadap terdakwa, sehingga mereka bersedia membeli buku-buku pelajaran dengan nilai miliaran rupiah. Sebanyak 19 kepala desa di Buleleng dipanggil dan dirapatkan di kantor Kajari Buleleng dalam kasus ini.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button