Penghapusan Akun belajar.id: Langkah Penataan Sistem Layanan Pendidikan Digital
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) telah mengumumkan rencana penghapusan akun belajar.id secara nasional bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan (PTK) yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini diatur dalam Surat Pemberitahuan Nomor 4507/J1/TI.02.01/2025 yang ditujukan kepada pimpinan satuan kerja, unit kerja, serta instansi pendidikan di seluruh Indonesia.
Penghapusan akun belajar.id merupakan bagian dari analisis dan evaluasi rutin yang dilakukan oleh Pusdatin sebagai pengelola layanan pendidikan digital. Tujuan utamanya adalah untuk mengoptimalkan tata kelola akun agar tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Akses Layanan Pendidikan.
Waktu Pelaksanaan Penghapusan Akun
Penghapusan akun akan dilaksanakan pada rentang waktu 9 hingga 23 Desember 2025. Akun yang terdampak mencakup:
- Peserta didik yang telah pindah jenjang atau lulus, baik yang masih aktif maupun tidak aktif.
- Peserta didik yang belum pindah jenjang atau lulus, tetapi akun belajar.id-nya tidak aktif selama lebih dari enam bulan.
Selain itu, penghapusan juga berlaku bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Berdasarkan data Dapodik, akun belajar.id milik PTK yang telah wafat atau memasuki masa pensiun akan dihapus oleh pengelola. Akun-akun tersebut tersebar pada berbagai subdomain belajar.id, mulai dari akun peserta didik (@paud.belajar.id, @sd.belajar.id, @smp.belajar.id, @sma.belajar.id, @smk.belajar.id, @slb.belajar.id, hingga @kesetaraan.belajar.id), akun pendidik, hingga akun tenaga kependidikan.
Persiapan dan Pencadangan Data
Sebagai bentuk antisipasi, Kemendikdasmen mengimbau seluruh pengguna akun belajar.id yang terdampak untuk segera melakukan pencadangan data secara mandiri. Pencadangan file, dokumen, maupun data lain yang tersimpan di dalam akun belajar.id dapat dilakukan hingga 8 Desember 2025. Pengguna disarankan memindahkan data ke media penyimpanan lain, seperti perangkat penyimpanan pribadi (flash disk atau hard disk), maupun layanan penyimpanan daring seperti Dropbox, Microsoft OneDrive, dan Box.
Surat tersebut juga memuat lini masa pelaksanaan penghapusan akun belajar.id. Tahapan diawali dengan penarikan data final akun tidak aktif pada 24–28 November 2025. Selanjutnya, periode 1–8 Desember 2025 dimanfaatkan untuk pencadangan data mandiri oleh pengguna sekaligus pemberian umpan balik dari satuan kerja terkait akun yang terindikasi akan dihapus. Apabila akun yang dikonfirmasi tetap memenuhi kriteria penghapusan, maka pengelola akan melanjutkan proses penghapusan sesuai jadwal, yakni pada 9–23 Desember 2025.
Peran Pimpinan Satuan Kerja
Kemendikdasmen menekankan pentingnya peran pimpinan satuan kerja dan instansi pendidikan untuk meneruskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait, termasuk sekolah, dinas pendidikan, serta unit kerja di bawah naungannya. Koordinasi yang baik diharapkan dapat meminimalkan kendala, khususnya terkait penyelamatan data penting yang masih tersimpan pada akun belajar.id pengguna.
Informasi Tambahan
Apabila diperlukan informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini, pengguna dapat menghubungi Pusat Bantuan melalui tombol “Butuh Bantuan” yang tersedia pada laman resmi pusatinformasi.belajar.id. Kemendikdasmen berharap kebijakan penghapusan akun ini dapat dipahami sebagai langkah penataan sistem yang bertujuan meningkatkan efektivitas dan keamanan layanan pendidikan digital di Indonesia.





