Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Mengungkap Penyalahgunaan SP3AT Fiktif
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan sedang memperhatikan maraknya temuan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) yang diduga fiktif di wilayah tersebut. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran karena sering kali digunakan oleh pihak tertentu untuk kepentingan kepemilikan perkebunan, khususnya kelapa sawit.
Pola penyalahgunaan SP3AT fiktif tidak lagi menjadi hal baru. Dokumen yang seharusnya menjadi dasar administrasi kepemilikan lahan sering kali digunakan untuk menguatkan klaim perkebunan, meskipun dalam kenyataannya diduga tidak sah atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menyampaikan bahwa fenomena SP3AT fiktif seperti ini banyak ditemui di Kabupaten Bangka Selatan. Menurutnya, sebagian dari dokumen-dokumen tersebut bahkan digunakan untuk mengurus legalitas kepemilikan perkebunan kelapa sawit dan berbagai klaim lahan lainnya.
Sabrul menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan tinggal diam jika ada indikasi tindak pidana dalam penggunaan SP3AT tersebut. Setiap laporan yang masuk akan dianalisis, dan bila memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup, proses hukum akan dipastikan berjalan.
“Apabila terindikasi seperti itu dan laporannya cukup bukti, akan kita tindak lanjuti,” ujar Sabrul.
Ia juga menepis anggapan bahwa ada pihak tertentu yang membekingi penanganan perkara SP3AT fiktif, termasuk yang melibatkan mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, Justiar Noer, serta aparatur sipil negara (ASN) aktif Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sekaligus mantan Camat Lepar periode 2016–2019, Dodi Kusumah, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Justiar Noer diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan ketika masih menjabat sebagai Bupati Bangka Selatan. Bersama Dodi Kusumah, ia diduga melakukan penerbitan dokumen lahan berupa SP3AT fiktif seluas 2.299 hektare di Kecamatan Lepar. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembuatan tambak udang.
SP3AT itu diterbitkan untuk lahan seluas 2.299 hektare di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar, pada kurun waktu 2017–2024.
Sabrul memastikan penyidikan berjalan objektif dan profesional tanpa intervensi dari pihak mana pun. “Dalam penanganan perkara ini tidak ada bekingan, kita bekerja secara profesional,” ucapnya.
Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Penerbitan Legalitas Lahan
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan di Kecamatan Lepar. Penetapan ini diumumkan setelah penyidik bidang pidana khusus menyelesaikan rangkaian pemeriksaan saksi, termasuk pengumpulan alat bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, mengatakan dua tersangka tersebut yakni mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, Justiar Noer (JN), dan mantan Camat Lepar Pongok periode 2016–2019, Dodi Kusumah (DK). Keduanya ditetapkan melalui dua surat penetapan tersangka, masing-masing Nomor TAP-06/L.9.15/Fd.2/12/2025 dan TAP-07/L.9.15/Fd.2/12/2025, yang terbit pada hari yang sama. Penetapan itu merupakan tindak lanjut dari dua surat perintah penyidikan yang telah terbit pada 5 dan 11 Desember 2025.
“Penetapan tersangka ini setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, menetapkan dua orang saksi menjadi tersangka,” kata Sabrul kepada Bangka Pos, Kamis (11/12).
Perkembangan Terbaru dalam Kasus Ini
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan terus memantau perkembangan kasus SP3AT fiktif yang menimbulkan kekhawatiran serius. Proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional tanpa adanya campur tangan dari pihak luar. Hal ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menjaga keadilan dan menegakkan hukum.
Selain itu, kejaksaan juga menekankan pentingnya pengelolaan lahan yang sah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dokumen-dokumen seperti SP3AT yang bisa merugikan masyarakat dan lingkungan.
Dengan adanya penanganan yang tegas dan profesional, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diminimalisir dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di daerah ini meningkat.





