Beranda / Berita / Lahan Pertanian Minim di Jawa Barat, Menteri Nusron: Tanda Bahaya!

Lahan Pertanian Minim di Jawa Barat, Menteri Nusron: Tanda Bahaya!

Pemerintah Daerah Jawa Barat Diingatkan untuk Memasukkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam RTRW

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan kekhawatiran terkait penerapan kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Jawa Barat. Ia menyoroti bahwa sejumlah daerah masih belum memasukkan KP2B dalam perencanaan tata ruang wilayah, yang berdampak pada pengelolaan lahan pertanian yang kurang optimal.

Menurut data yang disampaikan oleh Nusron, hingga saat ini ada 13 provinsi di Indonesia yang belum mencantumkan KP2B dalam RTRW mereka. Dari total 508 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, hanya 203 yang telah memasukkan KP2B dalam dokumen tersebut. Sementara itu, sebanyak 305 kabupaten dan kota lainnya belum memuat KP2B, yang merupakan indikasi bahwa banyak daerah masih belum mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“KP2B terdiri dari LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), infrastruktur, serta lahan cadangan pertanian yang berkelanjutan. Dengan mandat minimal 87 persen LP2B, maka KP2B harus mencapai setidaknya 89 persen,” jelas Nusron.

Asumsi dalam Penyusunan RTRW

Nusron menjelaskan bahwa dalam penyusunan RTRW, asumsi utama adalah adanya satu persen infrastruktur dan satu persen lahan cadangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029.

Secara nasional, pencapaian RTRW terhadap KP2B mencapai 67,87 persen. Lahan Baku Sawah (LBS) yang tersedia mencapai 7.384.341 hektare, sementara luas KP2B hanya sebesar 5.118.67 hektare. Di Jawa Barat, angka ini masih lebih rendah, yaitu 69,40 persen, dengan LBS sebesar 916 hektare. Angka ini dinilai masih jauh dari target yang ditetapkan.

Sementara itu, di tingkat kabupaten dan kota, angka pencapaian KP2B lebih rendah lagi, hanya 41,32 persen. Di Jawa Barat, angka ini bahkan lebih buruk, hanya mencapai 39,17 persen. “Ini terjadi karena banyak kabupaten dan kota yang tidak mencantumkan LP2B dalam RTRW mereka,” tambah Nusron.

Langkah Kementerian untuk Melindungi Lahan Pertanian

Dalam upaya meningkatkan penyebaran KP2B, Nusron meminta pemerintah daerah di Jawa Barat untuk lebih proaktif dalam memasukkan KP2B dalam RTRW. Ia menegaskan bahwa jumlah KP2B di Jawa Barat masih sangat minim, sehingga mengancam keberlanjutan pertanian di wilayah tersebut.

“Di Jawa Barat, lahan yang dipastikan aman hanya sebesar 359.000 hektare. Ini adalah lampu merah yang harus segera diatasi,” ujarnya. Untuk itu, kementerian telah mengambil langkah-langkah tegas, seperti menghentikan semua izin alih fungsi lahan sejak bulan Oktober lalu.

Namun, kebijakan ini mendapat protes dari beberapa kepala daerah. Salah satunya berasal dari Kabupaten Subang, yang memiliki pabrik mobil dari perusahaan BYD Tiongkok dan Vinfast Vietnam. Meski begitu, Nusron tetap mempertahankan kebijakan ini demi menjaga keberlanjutan pertanian.

“Kami memahami bahwa ini adalah pilihan sulit, namun kami harus bertindak untuk menjaga kepentingan jangka panjang,” tutup Nusron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *