Beranda / Berita / BI Tanggapi Viral Penolakan Uang Tunai di Roti O

BI Tanggapi Viral Penolakan Uang Tunai di Roti O



Bank Indonesia (BI) memberikan respons terkait viralnya kasus penolakan pembayaran uang tunai di salah satu toko roti, yaitu Roti O. Penggunaan uang rupiah sebagai alat pembayaran tetap diperbolehkan, meskipun pihak BI terus mendorong penggunaan sistem pembayaran nontunai seiring dengan perkembangan digitalisasi.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa aturan perundang-undangan melarang adanya penolakan terhadap rupiah sebagai alat pembayaran. Hal ini sesuai dengan Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang digunakan sebagai pembayaran atau penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah, atau dalam transaksi keuangan lainnya di wilayah NKRI, kecuali karena ada keraguan atas keaslian uang tersebut.

Denny menekankan bahwa sistem pembayaran di Indonesia bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara tunai maupun nontunai. “Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” katanya pada Senin (22/12/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa BI mendorong penggunaan pembayaran nontunai karena dinilai lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Selain itu, penggunaan pembayaran nontunai dapat membantu masyarakat menghindari risiko uang palsu.

Namun demikian, Denny menegaskan bahwa keragaman demografi, tantangan geografis, serta kendala teknologi di Indonesia membuat uang tunai masih sangat dibutuhkan dan digunakan dalam berbagai transaksi di berbagai wilayah.

Sebelumnya, sebuah video yang beredar luas menunjukkan seorang nenek ditolak membayar menggunakan uang tunai saat membeli roti di Roti O. Dalam video tersebut, seorang pria marah kepada pegawai Roti O karena membela nenek tersebut yang ditolak karena menggunakan uang tunai rupiah.

Pihak Roti O kemudian memberikan klarifikasi. Isi dari klarifikasi tersebut adalah: “Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami.”

Mereka juga menyampaikan bahwa mereka akan melakukan evaluasi atas respons masyarakat yang kurang berkenan dengan kebijakan tersebut. “Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” ujar pihak Roti O.

Sebagai informasi, penggunaan pembayaran non tunai atau cashless menggunakan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) di berbagai tempat memang sedang marak. Hal ini sejalan dengan upaya Bank Indonesia dalam menggencarkan digitalisasi sistem pembayaran di Indonesia. BI mencatat bahwa pada November 2025, transaksi QRIS tumbuh hingga 143,64 persen secara year on year (yoy). Jumlah pengguna QRIS telah mencapai hingga 57 juta pengguna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *