News/BeritaUncategorized

Setya Novanto Kirim Surat Ke Dewan Pers Indonesia Keterkaitan Dengan Pemberitaan Terhadap Dirinya

Jarrakpossulawesi.com | Dalam menulis sebuah berita, wartawan diminta untuk tetap seimbang. Sebab, itu memang sesuai dengan kode etik jurnalistik yang sudah ditetapkan.
Akhir-akhir ini dengan adanya pandemi virus Corona pada akhir bulan maret lalu banyak mengenai pemberitaan mengenai kebijakan pemerintah pusat untuk memutuskan penyebaran dan penularan virus Corona dilingkungan lapas dan rutan dengan memberikan remisi dan pembebasan para tahanan yang mana Menkumham menerbitkan kepmen dan premen nya banyak menimbulkan kontra versi mengenai tahanan koruptor.
Dan banyak media lokal dan nasional memberitakan mengenai kontra versi tersebut yang memberitakan mengenai tahanan yang akan mendapatkan remisi diatas umur 60 tahun keatas dan menyeret 22 nama tahanan korupsi yang akan mendapatkan kebebasan. Hal itu menimbulkan dampak Pemikiran negatif tanggapan masyarakat mengenai pemberitaan tersebut sehingga bapak Setya Novanto yang mana ikut juga disinggungnya mengenai pemberitaan di banyak media sehingga beliau mengirimkan surat klarifikasi kepada Dewan Pers Indonesia di jalan kebon sirih no. 32-34 Jakarta pusat. Karena menyajikan berita tidak berimbang dan menyudutkan Setya Novanto.
Setya Novanto sudah melayangkan surat pengaduan ke Dewan Pers melaporkan mengenai hal klarifikasi dengan banyaknya para awak media dengan beberapa beritanya menyudutkan Tahanan korupsi yang berumur 60 tahun keatas yang masuk daftar 22 nama tersebut salah satunya Setyo Novanto dan tidak berimbang sama sekali.
Dijelaskan, dalam surat tersebut menilai pemberitaan mengenai daftar nama Sebanyak 22 kasus dugaan korupsi yang ditahan oleh KPK akan mendapatkan kebebasan Dimana banyak dimuat oleh media. Sehingga Setya Novanto mengirimkan surat klarifikasi kepada dewan pers Indonesia yang membawa namanya hal ini merupakan pemberitaan tidak menyenangkan dan menyerang kewibawaan seseorang.
Adapun pemberitaan yang diduga melanggar kode etik wartawan, yakni pemberitaan tertanggal 13, 14, 15, dan 17 November 2014. Pemberitaan tersebut telah mengesampingkan keseimbangan dan asas praduga tak bersalah dengan unsur kesengajaan dari pihak terkait kepada nama seseorang.
Hal ini, katanya sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/ Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers, serta Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Sejauh ini pemberitaan tentang Para tahanan korupsi oleh media ini selalu dilihat dari segi negatif, sehingga dalam pemberitaan tanpa adanya informasi yang akurat dan ladasan dengan mengambil data yang benar.
Karena tugas dan fungsi wartawan jelas, harus sesuai dengan Kode Etik dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Memberitakan informasi secara berimbang. Adapun isi surat Setya Novanto yang diterima oleh redaksi Jarrakpossulawesi.com sebagai berikut:
Sukamiskin 14 April 2020
Kepada Yang terhormat Dewan Pers Indonesia. Jalan Kebon Sirih 32-34 Jakarta.
Hal: Klarifikasi
Dengan Hormat.
Saya yang bertanda tangan dibawah ini,Setya Novanto dalam hal ini bertindak dalam kapasitas saya sebagai warga binaan di Lapas Sukamiskin dengan ini mengajukan klarifikasi mengenai Pemberitaan terus menerus atas diri saya secara tidak imbang , melanggar Asas Cover Both Side. Adapun klarifikasi yang akan saya sampaikan adalah untuk hal berikut ini:

  1. Undang Undang pokok Pers Undang Undang nomor 40/1999 dan kode etik journalistik mengatur journalis dalam membuat Berita harus berimbang dengan meminta konfirmasi kepada subyek Hukum yang menjadi obyek Berita. Dilarang membuat Berita yang menggiring opini publik yang merugikan yang bersangkutan. Beberapa Kutipan mengenai Kode Etik. “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan Berita yang akurat dan berimbang” ” Dalam melaksanakan fungsi, Hak, kewajiban Dan peran nya, Pers menghormati Hak Asasi setiap orang, karena itu Pers dituntut profesional dan terbuka untuk di kontrol Oleh Masyarakat”. Berimbang berarti Semua Pihak mendapat kesempatan setara. Sedangkan Pasal 6 Undang Undang Nomor 40/1999 tentang Pers. pertimbangannya adalah Undang Undang Dasal 45 Dan sejalan dengan itu Pasal 6 huruf
    c. mengatur.: Pers mengembangkan pendapat umum berdasarkan Informasi yang tepat, akurat dan benar.
  2. Peraturan Menteri Hukum Dan Ham nomor 10/2020 tanggal 30 Maret 2020, yang membebaskan tahanan dalam masa asimilisasi yang memenuhi syarat tertentu, dalam rangka mengatasi Lapas Yang over kapasitas, terlebih dalam rangka Kebijakaan menjaga jarak (social distance) menghadapi pandemic korona ramai diberitakan, seolah olah para warga binaan vonis Korupsi akan turut dibebaskan oleh Peratutan Menteri tersebut.
  3. Padahal Peraturan Menteri tidak mengatur pembebasan warga binaan vonis korupsi. Penjelasan Pak Menteri Hukum Dan Ham kepada Publik mengenai issu tersebut adalah bahwa pemikiran tersebut baru merupakan wacana atas Dasar Peri Kemanusiaan Dan persamaan hak.
  4. Walaupun demikian pers tanpa konfirmasi kepada saya ramai memberitakan bahwa saya akan turut dibebaskan. Jelas berita itu sepanjang mengenai saya, bukan berita yang imbang, bukan berita yang benar dan akurat. Saya keberatan atas Berita tersebut yang menempatkan saya sebagai tokoh Berita utama, mengenai bahwa saya Akan turut dibebaskan. Bahkan saya menganggap bahwa Berita tersebut adalah menggiring Opini publik yang sangat merugikan nama baik saya. Saya yang lagi menjalani proses pembinaan oleh Kalapas, Saya yang tidak punya kapasitas untuk turut memberi komentar atas Peraturan Menteri tersebut.
  5. Atas Dasar berita Berita yang tidak imbang itu, saya Mohon kepada Dewan Pers sesuai Pasal 15 Undang Undang Pers bersama ini saya mengajukan Keberatan Akan Berita saya tersebut diatas dan meminta agar pemberitaan terhadap diri saya berdasarkan pemberitaan yang imbang. Tidak selalu memberitakan diri saya tanpa konfirmasi kepada saya. Dan sekali gus mengklarifikasi semua Berita mengenai diri saya yang mengabaikan berita imbang, tanpa konfirmasi saya.
  6. Atas perhatian Dewan Pers saya mengucapkan banyak terima kasih.
    Hormat saya

Setya Novanto

Editor: GR

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button