Nasional

Tak Kenal Libur, MenDes dan Gubernur Koster Bahas Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Jayasabha

Denpasar, SINARTIMUR.com – Gubernur Bali, DR Ir I Wayan Koster, MM, tidak mengenal hari libur. Hal itu terlihat, saat Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini melakukan rapat terbatas terkait pengelolaan sampah berbasis sumber bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) RI, Abdul Halim Iskandar pada, Sabtu (Saniscara Kliwon, Krulut) tanggal 29 Mei 2021 di Jayasabha, Denpasar.

Dalam rapat itu, Gubernur Koster menyampaikan Bali sebagai destinasi wisata diharapkan segala pembangunannya memiliki misi untuk mengembangkan tatanan kehidupan Krama Bali, menata wilayah, dan lingkungan yang hijau, indah, dan bersih.

“Maka salah satu unsur yang mendukung kepariwisataan Bali diperlukan alam yang bersih dari sampah. Untuk mewujudkannya, Saya telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, hingga menerbitkan SK Gubernur Bali Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat,” jelas mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Mendengar hal tersebut, Mendes RI, Abdul Halim Iskandar dalam kunjungan ke Jayasabha memberikan respon sangat positif dengan memuji Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. “Sehingga sampah yang sebelumnya ke Kota, kini sudah bisa selesai dikelola di wilayah Desa,” tutupnya. frs/*

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button