Opini

Refleksi Hukum: Dua Kali Jro Arka Gagal Dipenjara, Kegagalan Kriminalisasi?

Kasi Humas Polres Buleleng Bantah Ada Kriminalisasi Terhadap Jro Arka

Quotation:

Adegium hukum yang berbunyi “Cum adsunt testimonia rerum, quid opus est verbist”, artinya saat ada bukti dari fakta-fakta, apa gunanya kata-kata? Ini memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat bahwa alat bukti jauh lebih penting dalam pembuktian perkara di persidangan daripada cuma mengandalkan keterangan saksi.”

Singaraja, SINARTIMUR.com – Gede Putu Arka Wijaya , 33, yang akrab disapa Jro Arka dalam setahun terakhir menjadi sosok fenomenal di Buleleng dan Bali. Bahkan di dunia maya, mantan pegawai Kementerian Hukum dan HAM RI yang bertugas Kanwil Kemenkum HAM Bali, menjadi figur yang sangat populer karena gaya khasnya yang meledak-ledak saat tampil dalam berbagai aksi yang disiarkan sejumlah TV Online (youtube).

Sosok Jro Akra menjadi representasi public yang melakukan revolusi sosial di bidang hukum. Ia bangkit dan menjadi pengontrol handal bagi penegakkan hukum di Buleleng dan Bali setelah ia sempat dibui hanya karena lima lembar seng bekas.

Ternyata 10 bulan dalam bui membuat nurani Jro Arka berontak terhadap penegakkan hukum. Kemudian Jro Arka mulai mendalami kembali satu persatu permasalahannya dan dilanjutkan dengan aksinya. Dalam aksinya mencari keadilan dan upaya mengembalikan nama baiknya, Jro Arka terkandang harus berbenturan keras dengan penegak hukum dan sejumlah pihak terkait.

Namun, Jro Arka selalu lolos dari upaya jeratan jaring laba-laba alias jebakan batman yang dipasang oleh pihak-pihak tertentu. Dalam triwulan pertama 2023 ini dia sudah dijerat dua kasus namun ia selalu lolos. Meminjam istilah sepak bola, Jro Arka menciptakan brace kemenangan (dua kali menang berturut-turut)

Pertama, Jro Arka dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan dalam kasus jual beli tanah di salah satu desa di wilayah Kecamatan Kubtamabahan dan akhirnya kasus tersebut di-SP3-kan (surat perintah penghentian penyidikan/SP3). SP3 diterbitkan penyidik Unit 2 Satreskrim Polres Buleleng pertanggal 13 Januari 2023 karena tidak cukup bukti.

 

Kedua, kasus tindak pidana ringan (Tipiring) yang dilapokran H Alfa dan disidangkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, I Gusti Made Juliartawan, SH, MH, Rabu (29/3/2023) siang. Jro Arka divonis bebas oleh hakim.

Karena Tipiring sehingga penyidik Unit I Satreskrim Polres Buleleng selaku kuasa dari penuntut umum. Lagi-lagi tim penyidik selaku kuasa dari penuntut umum tidak berkutik di persidangan karena tidak memiliki bukti dan hanya didasarkan keterangan saksi.

Ini membawa kita ke salah satu adegium hukum yang berbunyi “Cum adsunt testimonia rerum, quid opus est verbist”, artinya saat ada bukti dari fakta-fakta, apa gunanya kata-kata? Ini memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat bahwa alat bukti jauh lebih penting dalam pembuktian perkara di persidangan daripada cuma mengandalkan keterangan saksi.

Maka publik pun dibawa ke konsep salah satu adegium hukum lainnya yang berbunyi “Actory in cumbit probatio“ yang artinya siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan. Maka pembuktian harus dengan alat bukti dan tidak cukup hanya dengan keterangan saksi.

Akibatnya Jro Arka yang memang jago berdebat dan menguasai medan tempur hukum di persidangan, dengan mudah mematahkan segala kesaksian lawannya yang disampaikan dalam persidangan itu. Lucunya, penyidik Unit I Satreskrim Polres Buleleng selaku kuasa dari penuntut umum malah hanya sebagai penonton sidang, tidak mengajukan satu pertanyaanpun baik kepada terdakwa maupun para saksi yang dihadirkan.

Nah, sidang perkara Tipiring PN Singaraja, Rabu (29/03/2023) lalu dengan terdakwa Gede Putu Arka Wijaya melawan H Alfan, 63, dan SP3 Nomor: S.TAP/05/I/2023/ Reskrim tertanggal 13 Januari 2023, dipandang sebagai kegagalan penyidik Polres Buleleng dalam mengkonstruksi hukum untuk menjerat Jro Arka.

Kemenangan Jro Arka di dua perkara tersebut di atas, memunculkan dugaan di benak Jro Arka bahwa adanya upaya kriminalisasi terhadap Jro Arka. “Saya dua kali dijerat kasus pidana dan keduanya tidak terbukti. Pertama soal tuduhan penipuan dan penyidik akhirnya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada Januri 2023 lalu. Kedua, saya divonis tidak bersalah oleh majelis hakim dalam perkara Tipiring. Saya menduga ada upaya kriminalisasi terhadap saya,”ungkap Gede Putu Arka Wijaya, Kamis (30/3/2023).

”Ada banyak hal yang saya anggap sebuah upaya kriminalisasi buat saya. Dan dalam perkara tipiring terungkap banyak yang janggal mulai dari hasil visum hingga waktu kejadian. Dan saya bersyukur kebohongan itu sudah terungkap,” beber Jro Arka.

Bantah Ada Kriminalisasi

Sementara polisi memiliki pandangan yang berbeda dengan Jro Arka. Polres Buleleng melalui Kasi Humas AKP Gede Sumarjaya, SH, MH, membantah tudingan adanya kriminalisasi terhadap Jro Arka.

Bagi Polres Buleleng semua proses dan tahapan penanganan kasus telah dilalui dengan baik hingga pada tahap akhir. Apabila di akhir penanganan harus ada penghentian kasus melalui SP3 dan putusan hakim yang memenangkan Jro Arka, itu bukanlah sebuah signal bahwa ada upaya kriminalisasi terhadap Jro Arka

Ia menyebut proses hukum yang dilalui oleh Jro Arka baik penerbitan SP3 maupun sidang tipiring merupakan proses hukum untuk mendapatkan kepastian hukum.

Sumarjaya juga menolak kesan bila dua kali kegagalan penyidik Polres memenjarakan Jro Arka sebagai bukti kelemahan penyidik Polres Buleleng dalam menguasai pasal-pasal di KUHP. Kata Sumarjaya, semuanya itu bagian dari profesionalisme penyidik. ”Dalam proses penyidikan itu merupakan kepastian hukum, dari pada tidak ada kepastian hukum, artinya proses hukum telah dilakukan penyidik, itu professional namanya,” bantah Sumarjaya.

Sedang soal putusan pengadilan berkait perkara Tipiring yang dimenang Jro Arka, Sumarjaya mengaku pihaknya tidak berhak memberikan penilaian karena itu merupakan kewenangan pengadilan. ”Tidak ada yang tidak jelas, proses hukum jalan dan disidang Tipiring kemudian ada keputusan, itu proses hukum. Kalau hakim memutus lain itu urusan mereka,” tandas Sumarjaya. (francelino xxf/pemred sinartimur.com)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button