Pemerintahan

Tolak Teken Keterangan Silsilah, Perbekel Pejarakan Dinilai Diskriminatif

Tirtawan: "Diskriminatif, Perbekel Pejarakan Mundur Saja"

Singaraja, SINARTIMUR.com – Sikap Perbekel Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, Made Astawa, yang menolak menandatangani suraT keterangan silsilah warga, Jumat (25/11/2022), mendapat reaksi keras dari publik.

Karena sikap Perbekel Astawa itu dinilai sangat diskriminatif dan bertentangan dengan asas pelayanan publik sebagai pejabat pelayan masyarakat.

Warga yang ditolak Perbekel Astawa, pun sangat menyayangkan sikap diskriminatif Perbekel Astawa itu.

Putu Sumber Nadi, ahliwaris Komang Karya, warga Pejarakan yang menjadi korban diskriminatif Perbekel Astawa, menceritakan bahwa Jumat (25/11/2022) dia mendatangi Kantor Perbekel Pejarakan untuk meminta Perbekel Made Astawa untuk menandatangani surat keterangan silsilah ahliwaris. Sayang, Perbekel Astawa bukannya membubui tanda tangan seperti dimohon Putu Sumber Nadi, tetapi Perbekel Astawa malah menolak menandatangani surat keterangan silsilah dengan alasan tidak jelas.

“Padahal surat keterangan silsilah ahliwaris tersebut sudah ditandatangani oleh Kelian Desa Adat Pejarakan, Putu Suastika,” ungkap Putu Sumber Nadi, Jumat (25/11/2022).

Putu Sumber Nadi, warga Banjar Dinas Batu Ampar itu, sangat
menyesalkan sikap diskriminatif Perbekel Astawa tersebut. Karena, beber dia, ia dan sejumlah rekannya mengurus surat keterangan silsilah bukan tanpa dasar. Kata dia, mereka mempunyai dasar kuat karena memiliki tanah sendiri. “Kami tidak habis pikir kenapa Pak Mekel (sebutan untuk Perbekel Astawa, red) menolak untuk tanda tangan. Padahal sebelumnya sejumlah warga sudah ditandatangani surat keterangan silsilah, namun di bagian bawahnya dituliskan tidak untuk mengurus sertifikat tanah. Ini tanah kami yang ditempati puluhan tahun dan tiap tahunnya kami bayar pajak,” beber Putu Sumber Nadi dengan kesal.

Reaksi keras datang juga dari salah satu pemerhati soasial, Nyoman Tirtawan. Mantan anggota Komisi I DPRD Bali periode 2014-2019 itu sangat menyayangkan sikap arogan nan diskriminatif Perbekel Pejarakan Made Astawa.

 

Tirtawan menegaskan Perbekel Astawa sebagai aparat desa yang berkewajiban melayani masyarakat tanpa pandang bulu, seharusnya melayani dan melindungi warganya.

“Tidak ada alasan Perbekel menolak untuk menandatangani surat keterangan silsilah ahliwaris milik warga,” kritik “pahlawan” penyelamat uang rakyat Bali Rp 98 miliar di Pos KPU Bali pada Pilgub Bali 2018 lalu itu.

“Warga punya dasar yang kuat, itu adalah lahan mereka yang ditempati puluhan tahun. Tiap tahun mereka bayar pajak sebagai warga negara Indonesia yang baik. Apakah mereka mengurus silsilah ahliwaris itu mengurus sertifikat atau pembagian warisan kan itu hak mereka. Tidak ada alasan Perbekel menolaknya,” tandas Tirtawan.

Tirtawan yang juga kuasa penuh warga pemilik tanah di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan itu mendesak Pejarakan Made Astawa mengundurkan diri saja karena tidak memiliki sikap seorang leadership.

“Diskriminatif, Perbekel Astawa mundur saja. Gaji perbekel itu diambil dari pajak rakyat. Rakyat bekerja dengan hasil keringat mereka taat dengan membayar pajak. Lihat saja nanti kita akan laporkan Perbekel Pejarakan karena tidak layak melayani warganya sendiri,” desak Tirtawan sembari mengancam akan lapor Perbekel Astawa dengan instansi terkait.

Sementara Kelian Desa Adat Pejarakan, Putu Suastika, ketika dikonfirmasi juga menyangkan sikap Perbekel Pejarakan Made Astawa tersebut.

Kelian Adat Suastika menegaskan bahwa Perbekel Astawa tidak boleh menolak tanda tangan surat keterangan silsilah ahliwaris milik warga.

“Tidak ada alasan Perbekel menolak menandatangani surat keterangan silsilah ahli waris. Mereka mau urus sertifikat atau membagikan harta warisan itu kan tanah peribadi mereka. Saya selaku Kelian Desa Adat sudah mendatangani surat keterangan silsilah ahliwaris. Kalau dilihat dari sudut adat sudah memenuhi,” tandas Suastika mengkritik sikap arogansi Perbekel Astawa.

Bagaimana tanggapan Perbekel Pejarakan, Made Astawa? Ketika dikonfirmasi wartawan via telpon, Perbekel Astawa tidak membantah bahkan dia mengakuinya.

Kata Perbekel Astawa bahwa dirinya sangat berhati-hati dalam menandatangani surat keterangan silsilah ahliwaris.

Menurutnya, surat silsilah ahliwaris itu perlu adanya dokumen pendukung, misalnya ada SPPT/PBB dari yang bersangkutan.

“Surat keterangan silsilah ahliwaris itu kita berhati-hati dalam mengambil keputusan. Karena ada warga yang kami tolak tanda tangan itu mau mengurus tanah mereka di Karangasem. Kita kawatir ke depan nanti aparat desa disalahkan karena memberikan surat silsilah ahliwaris tapi belum lengkap. Kita akan melayani mereka sepanjang sudah memenuhi dokumen pendukung,” jelas Perbekel Astawa memberikan alasan. (frs)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button