Beranda / Berita / BGN Melarang Pemecatan Sukarelawan Dapur MBG Meski Kuota Penerima Dipangkas

BGN Melarang Pemecatan Sukarelawan Dapur MBG Meski Kuota Penerima Dipangkas

Larangan Pemecatan Sukarelawan Dapur MBG, Meski Kuota Berubah

Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menegaskan larangan keras bagi mitra, yayasan, maupun Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memecat sukarelawan yang bekerja di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan ini diambil meskipun jumlah penerima manfaat di berbagai daerah mengalami penurunan yang cukup signifikan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang dalam pengarahan pada acara Koordinasi dan Evaluasi Program MBG di Hotel Aston Cilacap, Jumat (5/12). Nanik menjelaskan bahwa pengurangan kuota dilakukan sebagai kebijakan BGN untuk menjaga kualitas asupan gizi bagi penerima manfaat. Namun, kebijakan ini tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menyingkirkan para sukarelawan yang selama ini menjadi tulang punggung dapur MBG.

“Ingat ya, setiap SPPG dilarang me-
layoff
para sukarelawan. Program MBG tidak hanya untuk memberikan makanan bergizi kepada siswa, tetapi juga menghidupkan perekonomian masyarakat, termasuk dengan mempekerjakan 47 warga lokal di setiap SPPG,” tegasnya.

Pada fase awal program, satu SPPG dapat mengelola lebih dari 3.500 penerima manfaat. Namun, penyesuaian baru BGN membatasi kapasitas menjadi 2.000 siswa penerima manfaat, dan 500 kategori 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD). Direktur Sistem Pemenuhan Gizi BGN Eny Indarti menjelaskan bahwa kapasitas tersebut bisa meningkat menjadi 3.000 penerima selama dapur MBG memiliki koki terampil yang telah tersertifikasi.

Masalah di Banyumas: SPPG Meledak, Kuota Terbelah

Di sejumlah wilayah, penyesuaian kuota justru menciptakan persoalan baru. Wilayah eks Karesidenan Banyumas menjadi contoh paling mencolok karena munculnya banyak SPPG baru yang tidak sesuai dengan alokasi. “Di Banyumas kuotanya hanya 154 SPPG, tetapi ternyata sekarang ada 227 titik. Kok bisa? Ini jelas enggak bener, karena akan terjadi perebutan penerima manfaat,” kata Nanik.

Dampaknya langsung terasa. Banyak SPPG yang semula mengelola lebih dari 3.500 penerima kini hanya kebagian sekitar 1.800 orang. Bahkan ditemukan satu kecamatan dengan total penerima hanya 16 ribu orang, tetapi sudah memiliki 6 SPPG, lalu masih disetujui pembangunan 5 SPPG baru lagi. “Kalau 16 ribu dibagi 11, masing-masing hanya mengelola 1.400 penerima manfaat. Gimana tuh?” ujar Nanik.

Dia berjanji merapikan persoalan itu di internal BGN agar distribusi SPPG kembali sesuai kuota dan tidak memicu perebutan penerima manfaat.

Sukarelawan Dapur MBG Harus Dipertahankan

Di tengah kisruh penataan kuota, Nanik kembali menegaskan sukarelawan dapur MBG harus dipertahankan. Pemotongan kuota tidak boleh menjadi alasan pemecatan. “Saya sudah mendapat solusi dari Pak Sony Sonjaya, setelah berdiskusi semalaman dengan para pimpinan BGN. Honor relawan dapur bisa memakai mekanisme at cost,” ujarnya.

Mekanisme at cost berarti seluruh biaya operasional relawan diganti berdasarkan pengeluaran riil yang dibuktikan dengan kuitansi atau faktur resmi, tanpa margin keuntungan. Seluruh bukti pengeluaran akan diverifikasi oleh pihak terkait.

Perpres Baru Perluas Penerima MBG

Nanik juga menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 justru memperluas kelompok penerima manfaat MBG. Bukan hanya siswa sekolah, madrasah, santri, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, tetapi juga tenaga pendidik (guru negeri, honorer, guru swasta), ustaz pesantren, santri salaf yang tidak berafiliasi dengan Kemenag, kader PKK dan Posyandu.

Lebih jauh, Presiden Prabowo disebut menginginkan agar MBG menjangkau seluruh warga miskin dan kelompok rentan. “Jangan sampai ada anak Indonesia yang tidak bisa makan. Beliau bahkan menginginkan agar semua orang miskin, disabilitas, lansia, anak putus sekolah, anak jalanan, anak-anak pemulung, semua menjadi penerima MBG,” ujar Nanik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *