News/Berita

Mantan Dirdik KPK Yang Pernah Bersitegang Dengan Novel Irjen Aris Budiman Di Angkat sebagai Kapolda Kepri Mengganti kan Irjen Andap Budhi Rivanto

Jakarta, Jarrakpossulawesi.com | Mabes polri Terjadi rotasi pergantian jabatan di tingkat perwira tinggi polri yaitu dimana Kapolri Jenderal Idham Azis menunjuk Irjen Aris Budiman sebagai Kapolda Kepolisian Riau (Kepri) menggantikan Irjen Andap Budhi Revianto. Promosi Irjen Aris Budiman sebagai Kapolda Kepri bersamaan dengan mutasi 271 perwira tinggi dan menengah lainnya pada Korps Bhayangkara.

Pengangkatan dalam jabatan baru tersebut terutang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/1378/KEP/2020, Jumat (1/5), terdapat 271 perwira tinggi dan menengah yang bergeser jabatan. Sementara itu, Irjen Andap Budhi Revianto akan menempati jabatan barunya sebagai Irjen Kemenkumham berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia no: 772/TPA Tahun 2020.

 

Perlu diketahui bahwa pada saat masih berpangkat Brigjen, Irjen Aris Budiman pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK. Aris kemudian ditarik ke Mabes Polri karena sempat berpolemik di internal KPK pada era kepemimpinan Agus Rahardjo.

Sampai pada akhirnya dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Binkar SSDM Polri, Aris Budiman pernah menjadi sorotan di KPK. Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu disebut melanggar kode etik lantaran menghadiri rapat bersama panitia khusus angket KPK di DPR pada Agustus 2017 lalu.

Dimana pada saat itu, secara terbuka Aris menyatakan Novel sebagai sosok yang powerful di KPK. Bahkan, menurut mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu, Novel bisa memengaruhi kebijakan yang diambil pimpinan KPK.

Sehingga akhirnya Aris Budiman lantas diperiksa pengawas internal KPK dan dilanjutkan sidang Dewan Pertimbangan Pegawai. Delapan dari 10 anggota Dewan Pertimbangan memutuskan Aris Budiman bersalah atau melanggar kode etik KPK. Karena kehadiran Aris di rapat pansus angket KPK tak seizin pimpinan KPK.

Lanjut selain itu, Aris Budiman disebut-sebut menolak penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Agus Rahardjo selaku Ketua KPK saat itu mengatakan Aris menolak penetapan status tersangka Setya Novanto dengan dalih belum ada bukti kuat aliran uang kepada Ketua Umum Partai Golkar itu.

Aris Budiman bahkan tetap mengirim nota gelar perkara kepada Pimpinan KPK yang isinya menerangkan bahwa penyidik tak punya bukti kuat peran Setya Novanto dalam kasus e-KTP. Bahkan, nama Aris Budiman juga muncul dalam pemeriksaan anggota DPR yang juga tersangka kasus proyek pengadaan e-KTP, Miryam S. Haryani. Sejumlah anggota Komisi III DPR RI disebut-sebut menawarkan bantuan agar lepas dari jeratan kasus e-KTP dengan imbalan Rp 2 miliar.

Dimana hal ini dilakukan untuk dapat menghapus nama tersangka di KPK atas bantuan Aris Budiman dan enam pegawai KPK lainnya. Namun, secara tegas hal ini telah dibantah oleh Aris Budiman.

Dengan pangkat Inspektur jenderal Polisi jenderal bintang dua ini pun sempat berseteru dengan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Aris Budiman pernah melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik melalui email yang ditulis dan dituduhkan atas nama Aries.

Dimana dalam surat elektronik tersebut, Novel menyebut Aris tidak mempunyai integritas sebagai Direktur Penyidik (Dirdik) KPK. Novel juga menilai Aris sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang lembaga KPK itu berdiri. Menurut Novel, itu merupakan aspirasi wadah pegawai KPK.

Editor: GR

Wartawan: Lie Effendi

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button