News/Berita

Tidak Hanya Proyek Rp1,7 M, Ini 6 Pengadaan Langsung yang Diterima Polres Minut Sepanjang Februari 2020

Minahasa Utara Jarrakpossulawesi.com |Polres Minahasa Utara (Minut) memang mendapat perhatian khusus dari Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan.

Tender proyek rehabilitasi kantor sebesar Rp1,7 Miliar, rupanya bukan satu-satunya yang diberikan Bupati Vonnie Panambunan di masa kepemimpinan Kapolres AKBP Grace Rahakbau SIK.

Sepanjang Februari 2020, tercatat ada 6 pengadaan langsung (PL) yang masuk ke Polres Minut.

Data yang dihimpun dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP LKPP), ke-6 PL tersebut ditata dalam APBD Minut bernilai total Rp375 juta, dengan rincian:

  • Biaya Perencanaan Rehabilitasi Fisik Kantor Polres Minahasa Utara Rp85 juta
  • Belanja ATK Proyek Rehabilitasi Fisik Kantor Polres Minahasa Utara Rp25 juta
  • Belanja Pengadaan Proyek Rehabilitasi Fisik Kantor Polres Minahasa Utara Rp15 juta
  • Rehabilitasi Lapangan Tembak Kantor Polres Minahasa Utara Rp90 juta
  • Rehabilitasi Lapangan Volly Ball Kantor Polres Minahasa Utara Rp90 juta
  • Rehabilitasi Lapangan Bulu Tangkis Kantor Polres Minahasa Utara Rp70 juta

Kepala Badan Keuangan Pemkab Minut Petrus Macarau, membenarkan adanya hibah Rp1,7 miliar untuk rehabilitasi gedung Polres Minut.

Menurut Petrus, anggaran tersebut sudah disetujui dalam pembahasan APBD 2020 bersama legislatif.

“Proyek itu sudah disetujui sejak 2019,” ujar Petrus, Sabtu (9/5/2020).

 

Selanjutnya, pengadaan dana sebesar Rp 1,7 miliar untuk rehabilitasi gedung sudah diproses, sebelum pandemi COVID-19 mewabah di Indonesia.

Penjelasan Petrus diperkuat pernyataan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Minut Michael Nelwan, dimana proyek rehabilitasi ruangan Kantor Polres Minut dengan kode RUP 23965894 sudah diproses sejak Februari 2020.

“Bulan Februari proses pengadaan lelang rehabilitasi ruangan Kantor Polres Minut sudah dilakukan serta dijalankan sesuai mekanisme dan regulasi yang ada, sedangkan SKB Mendagri dan Menkeu baru turun bulan April,” ujar Nelwan.

Publik memberi sorotan tajam terhadap proyek rehabilitasi ruangan di Polres Minut senilai Rp1,7 miliar.

Anggota DPRD Minut Azhar menilai, waktu realisasi proyek tidak tepat untuk masa pandemi COVID-19.

“Patut dipertanyakan timing pelaksanaan proyek hibah ini. Perlu diketahui bahwa ada surat edaran Menteri Keuangan awal April tahun 2020 yang membatasi dan melarang kepala daerah melaksanakan proyek belanja modal tahun ini karena devisit anggaran akibat COVID-19,” kata Azhar kepada BeritaManado.com, Minggu (10/5/2020).

Azhar sebagai personel Badan Anggaran (Banggar) menyesalkan sikap Pemkab Minut yang seolah memaksakan agak tender tersebut tetap jalan.

“Apakah proyek masih tetap dibayar atau tidak, kita lihat nanti. Lalu kalau uangnya tidak ditransfer oleh pusat, jangan-jangan nanti ada pergeseran anggaran dari tempat lain untuk (menutupi) hibah ini,” tambah Ketua PBB Minut ini.

Sementara, warga Minut Billy Barantian ikut juga menyoroti tender proyek rehab gedung Polres Minut yang dinilai banyak keganjilan.

“Beberapa hal tidak sesuai prosedur tender. Ada beberapa dokumen syarat yang tidak ada. Salah satu contoh, seharusnya ada pada Dokumen Pemilihan Persetujuan Pejabat Tinggi Madya untuk penambahan Dokumen Penawaran Teknis dan DOkumen Kualifikasi Berdasarkan Permen PUPR No. 7/PRT/M/2019, namun dalam dokumen pemilihan tidak ada untuk syarat tersebut,” kata Billy.

Lanjut Billy, lelang rehabilitasi ruangan sesuai tahapan tender di LPSE Minut, dimulai tanggal 20 April 2020, sementara Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri pada 9 April terkait penyesuaian APBD dalam rangka penanganan COVID-19.

“Keterangan kepala pengadaan barang dan jasa (Michael Nelwan), telah dilaksanakan proses pengadaan lelang di bulan Februari 2020, padahal untuk bulan Februari 2020 baru rencana umum pengadaan RUP yang dilihat dari website resmi SIRUP LKPP dan pelaksanaan tender/lelang dimulai tanggal 20 April 2020 sedangkan SKB 2 menteri dikeluarkan tanggal 9 April 2020,” ujar Billy.

Dalam penanganan COVID-19, Pemkab Minut merealokasi APBD sebesar Rp12,8 miliar.

Sejumlah warga Desa Likupang I mengeluhkan kesulitan memenuhi kebutuhan makanan di masa pandemi COVID-19.

Dari jumlah tersebut, warga yang dikategorikan kurang mampu, mendapat bantuan bahan pokok dengan paket berbeda-beda, seperti beras 5 liter dan ikan kaleng 2 buah.

Ada juga yang mendapat beras 4 liter dan minyak goreng 1 liter.

Hanya saja, masih ada keluarga miskin yang belum menerima bantuan.

Ada pula yang kekurangan makanan karena bantuan tahap pertama telah habis dikonsumsi.

Anita Tahulending, salah satu warga Desa Likupang I Kecamatan Likupang Timur mengatakan, masih kesulitan mendapatkan makanan untuk memenuhi hidup sehari-hari.

“Pemerintah bilang jangan keluar rumah. Lalu kami dapat makan bagaimana, sementara bantuan belum ada. Ada warga disini yang dapat 1 kali, tentu tidak cukup. Ada juga yang belum dapat sama sekali,” ujar Anita menceritakan kondisinya dan beberapa warga setempat.

Sementara, DPRD Minut mendesak agar eksekutif secepatnya memasukan laporan rincian penggunaan dana COVID-19.

“Tidak kelas siapa saja yang menerima dan apa saja yang diterima. Makaya kami meminta agar Pemkab Minut terbuka soal data. Tanggal 30 April DPRD Minut telah menyurati Bupati Minut, meminta bupati agar dapat menyampaikan kepada kami tindaklanjut penyebaran COVID-19 yang telah kami setujui dalam bentuk rincian pengadaan dan pemanfaatan dana tersebut,” kata Ketua DPRD Minut Denny Lolong.

Editor: GR

Wartawan: Karno

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button