Opini

LPPDK Rp 0: Bawaslu Bali Bilang Ada Pelanggaran, Polisi dan Jaksa Bilang Tidak, Siapakah Mafia?

Catatan: Francelino Xavier Ximenes Freitas – Pimred SINARTIMUR.com

MASIH Tergiang dalam telinga, suasana sidang kode etik bagi seluruh komisioner KPU Bali dan seluruh komisioner Bawaslu Bali, yang digelar DKPP RI Jumat (18/6/2021) siang pecan lalu.

Dua lembaga yang menjalani sidang kode etik DKPP RI yakni KPU Bali dan Bawaslu Bali memiliki argumentasi dan pandangan masing-masing tentang Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Rp 0 milik caleg yang kini sudah jadi anggota DPRD Bali dari Partai NasDem, Dapil 5 Bali (Kabupaten Buleleng) DR Somvir.

KPU dalam penjelasan di hadapan majelis sidang kode etik DKPP RI menyatakan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit, tugas KPU katanya hanya mencek kesesuaian administrasi. Tugas audit isi LPPDK adalah kewenangan akuntan publik.

Alasan lain KPU Bali tidak bertindak atas LPPDK Rp 0 milik DR Somvir karena tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Bali.

Sementara para teradu 6, teradu 7, teradu 8, teradu 9, dan teradu 10, dari Bawaslu Bali mengakui bahwa LPPDK Rp 0 milik DR Somvir itu bertentangan dengan UU, namun kalah dalam perdebatan saat menggelear rapat bersama Sentra Gakumdu hendak menaikkan status laporan ke penyidikan. Sentra Gakumdu terdiri atas Bawaslu, Polri (Polda Bali) dan Kejaksaan (Kejati Bali).

Unsur kepolisian di Gakumdu yang menyatakan tidak cukup bukti untuk menaikkan laporan tersebut ke penyidikan. Alasannya sesuai UU Pemilu yang dimaksud dengan peserta Pemilu adalah Partai Politik (Parpol).

 

Teradu dari Bawaslu mengakui kalau LPPDK Somvir itu ada masalah dan sudah mengundang KPU untuk klarifikasi pada tanggal 2 Juli 2019 laporan Rp 0 tersebut. Memang pelaporan LPPDK dilakukan oleh peserta Pemilu dalam hal ini Partai NasDem, namun isi LPPDK itu milik Somvir tidak sesuai dengan fakta emperis yang ditemukan di lapangan.

Saat menjawab pertanyaan majelis sidang kode etik DKPP RI, Bawaslu menjelaskan bahwa setelah memeriksa pelapor, saksi-saksi dan terlapor beserta bukti-bukti surat lainnya, Bawaslu berkesimpulan bahwa terhadap laporan pelapor tersebut layak dinaikkan ke tahap penyidikan guna mencari alat bukti agar lebih terang dugaan pidana yang dilaporkan.

Bawaslu setelah melakukan klarifikasi, menilai alat bukti yang dapatkan, memang betul terlapor DR Somvir tidak melaporkan pengeluaran dana kampanye. Karena fakta emperis yang ditemukan di lapangan, memang betul ada bahan kampanye, ada alat peraga kampanye dan spicemen surat suara yang disampaikan oleh para saksi.

Argumentasi Bawaslu Bali rontok dalam rapat Sentra Gakumdu. Polisi dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakumdu berpendapat lain. Sehingga temuan Bawaslu tidak bisa dilanjutkan ke pidana Pemilu.

Benarkah unsur Sentra Gakumdu seperti polisi dan jaksa yang mementahkan argumentasi hukum Bawaslu atau, ini sebuah trik Bawaslu sebagai upaya cari selamat dengan cara melempar tanggung jawab kepada kepolisian dan kejaksaan tidak sependapat ada ketidakwajaran Caleg lolos bermodal Rp 0?

Padahal menurut UU tugas dan wewenang Bawaslu sangat jelas. Ada 4 kewenangan Bawaslu yakni, pertama, menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang – undangan yang mengatur mengenai Pemilu. Kedua, memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu. Ketiga, memeriksa, mengkaji, dan memutuskan pelanggaran politik uang. Keempat, merekomendasikan kepada instansi terkait mengenai hasil pengswasan terhadap netralitas ASN.

Nah, argumentasi pasal 497 UU Pemilu tentang peserta pemilu yakni partai politik memang benar. Tetapi ketika terjadi kesalahan pembuatan LPPDK seperti yang dilakukan DR Somvir dan berimbas pada tindak pidana Pemilu, siapa sesungguhnya yang bertanggung jawab? Apakah Parpol sebagai peserta Pemilu atau Caleg yang bersangkutan?

Logika awam mengatakan bahwa bila terjadi laporan LPPDK yang tidak benar maka yang bertanggung jawab adalah caleg pemilik LPPDK bukan Parpolnya.

Pandangan ini dipayungi oleh Pasal 497 UU No 7 Tahun 2017 tentang UU Pemilu yang berbunyi, “Setiap orang yang melaporkan dana kampanye secara tidak benar dapat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.”

Dengan demikian Bawaslu Provinsi Bali terbukti tidak menggunakan kewenangan yang dimiliki dalam memutuskan pelanggaran administrasi LPPDK Rp 0 milik DR Somvir. Disini Bawaslu Bali tidak melaksanakan wewenangnya untuk membuat surat keputusan kepada instansi penyelenggara pemilu atau KPU Provinsi Bali bahwa memang telah terjadi dan terbukti DR Somvir caleg partai NasDem Nomor Urut 10 telah melaporkan dana kampanye secara tidak benar dan atau melawan hukum.

Kalau pelanggaran UU dibiarkan dan atau dilindungi, maka pertanyaannya adalah ada apa dengan KPU Bali, Bawaslu Bali, serta Polda Bali dan Kejati Bali yang tergabung dalam Sentra Gakumdu kala digelar pesta demokrasi itu? Menjadi sebuah catatan minor bila lembaga penyelenggara pemilu dan penegak hukum yang malah mencederai penegakkan hukum.

Maka pertanyaannya adalah siapa sebenarnya yang bermain mafia dalam kasus meloloskan LPPDK Rp 0 milik politisi NasDem kelahiran India bernama DR Somvir yang notabene guru yoga itu? Jawabannya ada di dada KPU Bali, Bawaslu Bali, serta Polda Bali dan Kejati Bali yang menempatkan personilnya di Sentra Gakumdu Bali bersama Bawaslu Bali.

Gong terakhir saat ini ada di meja DKPP RI, sebagai lembaga tertinggi dan lembaga terakhir penjaga marwah, citra, dan nilai-nilai kejujuran berdemokrasi oleh para politisi yan bertarung di pesta demokrasi bernama Pemilu tersebut.

Ingat masyarakat Bali dengan budaya khasnya yang dilandasi ajaran agama Hindu masih saat menghargai ‘Hukum Karma Pala’. Maka boleh saja para teradu membela diri dengan data-data duniawi dan mungkin saja lolos dari jeratan pemecatan, tetapi hukum karma sedang menanti, yang siap menghukum siapa saja yang bermain dan memainkan nasib orang lain.

Semoga DKPP RI benar-benar berpegang pada keadilan dan menghukum para pihak yang menginjak-injak kebenaran hakiki yang mencerminkan kemartabatan majelis DKPP RI. Semoga! ***

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button