News/Berita

Masukan Prof Jimly ini menjadi pertimbangan dalam penyusunan draf RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila

[pl_row] [pl_col col=12] [pl_text]

Jarrakpossulawesi.com | Mudah-mudahan terjadi sinergi yang kuat antar produk perundang undangan di dalam pelaksanaannya tidak lagi ada egosektor atau dominasi terintergrasi dalam satu lembaga.
Dalam pelaksanaan nya kasihan aparat pelaksana yang sering di korbankan karena produk perundangannya tidak terpadu sehingga aparat hukum subyektif dan tebang pilih dalam pelaksanaan sehingga tidak ada kepastian.
Dimana agar supaya para aparat hukum sebagai pelaku dan tidak semena-mena dalam menjatuhkan tuduhan dan dakwaan kepada masyarakat Penyalagunaan kewenangan dalam pelaksanaan aparat hukum dalam pelaksanaan tugas. Di dalam KUHAP sesuai dengan pasal 21 hal ini ada akan tetapi tidak pernah di jalankan, dan sangat diharapkan ini menjadi salah satu tugas lembaga pembinaan haluan ideologi panca sila dengan azaz. Yaitu dimana menuju Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Selat Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof Jimly Asshidiqie mengusulkan perubahan nama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjadi setingkat Dewan Nasional Pembinaan Pancasila (DNPP). Namun, usulan ini memiliki konsekuensi penambahan kewenangan agar dapat mengevaluasi Undang-Undang (UU) dan peraturan perundang-undangan di bawah UU yang bertentangan dengan semangat Pancasila dan UUD Tahun 1945.
“Badan Pembinaan Ideologi Pancasila saya usul diubah menjadi Dewan Nasional Pembinaan Pancasila agar memberi kesan karena kepentingan konstitusi, tapi tugasnya ditambah,” usul Jimly saat rapat dengar pendapat umum terkait penyusunan RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila di Komplek Gedung Parlemen
Jimly mengusulkan penyusunan draf RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila harus menggunakan metode omnibus law sekaligus membenahi peraturan perundang-undangan terkait. Seperti, UU No.3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA).
Nantinya, kata Jimly, tugas dan kewenangan DNPP mengevaluasi wujud dan penjabaran nilai-nilai Pancasila dan UUD Tahun 1945 dalam UU dan peraturan perundang-undangan di bawah UU. Salah satu tugas dan kewenangannya dapat mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan pengujuan peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU ke Mahkamah Agung (MA).
“Keputusan hasil evaluasi mengajukan permohonan pengujian di MK ataupun MA ditetapkan oleh rapat pleno Badan Pengarah DNPP,” kata mantan Ketua MK ini
Jimly menilai saat ini banyak jumlah peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih. Hingga kini, belum ada lembaga yang diberi tugas dan kewenangan berdasarkan UU mengevaluasi dan diberi legal standing menjadi pemohon pengujian UU dan peraturan perundang-undangan di bawah UU secara terprogram dan menyeluruh.
“Karena itu, perlu lembaga yang diberikan kewenangan mengevaluasi dan memiliki legal standing. Saya usulkan ada semacam executive review tanpa mengurangi kewenangan MK dan MA.”

Editor: GR

Wartawan: Karno

[/pl_text] [/pl_col] [/pl_row]

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button