News/Berita

Prof. Oc. Kaligis Kirimi Surat Menkumham Terkait Hoak Dan Fitnah Terhadap Napi Koruptor

Jarrakpossulawesi.com | Dalam situas darurat kesehatan karena pandemi korona saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur mengenai pemberian remisi harus dikesampingkan. PP ini mengatur bahwa pemerintah tidak memberlakukan pemberian remisi melalui penerapan program asimilasi dan integrasi kepada narapidana teroris, koruptor dan narkotika
Seharusnya, di masa darurat seperti ini, atas nama keselamatan warga negara, pemerintah tidak bisa memilih-milih status narapidana yang dibebaskan. Karena semua warga binaan mempunyai hak yang sama untuk mendapat pembebasan agar terhindar dari ancaman penyakit menular.
Penyebaran virus korona tidak melihat status narapidana. Baik narapidana umum, korupsi, ataupun narkoba sama-sama berpeluang terserang virus yang menyebar di lingkungan penjara. Kalau sampai ada narapidana yang masih di dalam penjara terkena virus korona, siapa yang akan bertanggung jawab. Apakah pemerintah mau menanggung segala konsekuensinya?
Menurut data Kemenkumham pada 2018, jumlah narapidana seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang. Kebijakan pemerintah untuk menahan penyebaran dan penularan wabah korona adalah dengan melepaskan 30.000 dari 248.690 total narapidana yang tersebar di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Artinya kepadatan berkurang 1/8 dari semula
Sebelumnya PBB meminta agar seluruh tahanan dibebaskan karena penjara berpotensi menjadi tempat penyebaran dan penularan korona, yang berisiko bagi penghuni penjara. (https://www.france24.com/en/20200325-un-urges-prisoner-releases-to-stem-spread-of-coronavirus).
Semua negara telah melepaskan para narapidana mematuhi peringatan PBB. Sementara Indonesia hanya membebaskan 1/8 dari total narapidana yang mendekam di penjara-penjara Indonesia. Apakah pengurangan 30.000 penghuni penjara akan memenuhi physical distancing seperti yang setiap hari diserukan WHO, Presiden Jokowi dan seluruh jajaran menteri?
Sejalan dengan masalah remisi terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana, khusunya narapidana korupsi yang telah diputus dalam sidang pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat dan menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan, secara hukum masih mempunyai hak untuk memperoleh pengurangan masa tahanan atau remisi.
Hal tersebut ditegaskan dalam pasal 14 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan “narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) yang mana narapidana untuk mendapatkan remisi harus memenuhi persyaratan yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan terkait.
Pemberian remisi terhadap seorang narapidana termasuk dalam hal ini narapidana perkara korupsi juga sudah sejalan dengan prinsip negara hukum modern yang tetap mengedepankan nilai-nilai kodrati manusia atau hak-hak asasi manusia, meskipun saat ini narapidana korupsi di samping menjalani sanksi hukum juga mendapatkan
Dimana tulisan ini criticize PP 99/2012 dan memberikan Solusi bahwa pemberatan hukuman pelaku tindak pidana diatur dalam KUHP yang akan direvisi. Sehingga tidak lagi menghentikan pembinaan sebagai proses post ajudikasi.

  1. dualisme pengaturan PP 99/2012
  2. Dampak diskriminasi penerapan proses post ajudikasi dalam Pemasyarakatan terhadap warga binaan
  3. Hilangnya fungsi pembinaan sebagai hasil akhirnya.

Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pidana, yang menentukan bahwa pidana terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan, pidana pokok meliputi: pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda.
Pidana tambahan meliputi pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim Pemberian remisi terhadap narapidana korupsi pada dasarnya harus bisa dijalankan, mengingat hal tersebut merupakan hak seseorang narapidana yang sudah menjalani dan mempertanggung jawabkannya kesalahannya lewat proses hukum yang terbuka.
Atau hal tersebut dapat dikatakan sejalan dengan Bersamaan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, maka usaha untuk mewujudkan suatu sistem pemasyarakatan dengan pembinaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 semakin mantap dan kokoh.

Sejalan dengan masalah remisi terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana, khusunya narapidana korupsi yang telah diputus dalam sidang pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat dan menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan, secara hukum masih mempunyai hak untuk memperoleh pengurangan masa tahanan atau remisi.
Hal tersebut ditegaskan dalam pasal 14 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan “narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) yang mana narapidana untuk mendapatkan remisi harus memenuhi persyaratan yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan terkait.
Pemberian remisi terhadap seorang narapidana termasuk dalam hal ini narapidana perkara korupsi juga sudah sejalan dengan prinsip negara hukum modern yang tetap mengedepankan nilai-nilai kodrati manusia atau hak-hak asasi manusia, meskipun saat ini narapidana korupsi di samping menjalani sanksi hukum juga mendapatkan.
Dimana tulisan ini criticize PP 99/2012 dan memberikan Solusi bahwa pemberatan hukuman pelaku tindak pidana diatur dalam KUHP yang akan direvisi. Sehingga tidak lagi menghentikan pembinaan sebagai proses post ajudikasi.
Seperti biasanya yang sudah-sudah dilakukannya oleh pengacara kondang prof. Oc. Kaligis kali ini ia mengirimkan surat Kepada Yang terhormat Bapak Menteri Hukum Dan Ham Bapak Yasonna Laoly Phd. Seperti yang diterima oleh jarrakpossulawesi.com adapun isi surat nya sebagai berikut.
Sukamiskin Minggu 19 April 2020.
Hal: Hoax Dan Fitnah.
Kepada Yang terhormat Bapak Menteri Hukum Dan Ham Bapak Yasonna Laoly Phd.
Dengan Hormat.
Perkenankanlah saya Prof. Otto Cornelis Kaligis yang sekarang diberi label Koruptor Kakap oleh kelompok ICW, Najwa Shihab, bersama Surat ini membagi apa yang saya ketahui dan alami selama sava menjadi warga binaan tanpa remisi, walaupun berkelakuan baik, dan harus menjalani hukuman sampai di usia 80 tahun, usia lansia. Indonesia pernah melakukan seminar International berjudul treatment of Elderly yang diprakaisai oleh Dirjen Pas lbu Puguh Budi Utami. Seminar itu diikuti kurang lebih 60 Negara dan Pengamat Badan Badan international berlangsung Di Grand Hotel Mercury Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2018.
Semoga Bapak Menteri masih ingat bagaimana Indonesia sebagai Negara beradab dengan filosofi Pancasila, berdasar azas kekeluargaan, sangat menghormati usia lansia, mereka yang sebentar lagi menghadap llahi.
Izinkanlah saya menyampaikan hal hal berikut ini yang mungkin relevan dengan situasi kami para warga binaan.:

  1. Rule number 1 Mandela Rules. Standard Minimum. Rule For the treatment Of Prisioners. Rule 1. All Prisioners shall be treated With thé respect due to their inherent dignity and value as human being” Rule The present shall be applied impartially. There shall be no discrimination on the ground of race,color, language, religion, political.„..The religious and moral of Prisioners shall be respected.” Selanjutnya Pasal 26 ICCPR yang kita ratifikasi dengan Undang Undang nomor 12/2005 Guarantees all persons are equal before the Law..” Semua ini sejalan dengan falsafah Pancasila dan Konstitusi yang juga menjadi pertimbangan undang2 Pemasyarakatan Undang nomor 12/1995. Basic Principles for the treatment of prisioners yang diadopsi tanggal 14 Desember 1990 oleh Universal Declaration of Human Right tanggal 10 Desember 1948 juga menganut azas non diskriminasi.. Catatan dari saya. Disaat KPK yang sejak semula melalui pernbunuhan karakter para calon koruptor sampai dengan vonis, dignity and value dari wa rga binaan dirampas dengan cap Koruptor Kakap. Bukti Perlakuan Biadab KPK. Padahal saya yang banyak membela perkara diluar negeri berita mengenai perkara yang lagi berjalan baru boleh dirilis disaat Hakim mengetuk palu, menyatakan sidang dibuka untuk umum. Para pihak dilarang berkomentar. Wartawan dilarang membuat opini yang menggiring dan mempengaruhi sidang yang lagi berjalan. Di Indonesia sebagai bangsa yang beradab yang bebas dari label koruptor kakap yang sistemik hanya para koruptor KPK yang dideponeer atau Prof Denny Indrayana yang sekalipun melalui gelar perkara, kesimpulan Mabes Polri, Prof Denny Indrayana dijadikan tersangka Korupsi, label koruptor kakap tidak diberikan dan diberitakan oleh geng ICW termasuk Medsos Pendukung KPK.
  2. Benar kata Pak Menteri Hükum Dan Ham. Hanya orang yang miskin pengetahuan tentang Hak azasi Manusia atau yang sama sekali tidak berperi kemanusiaan, yang menentang wacana pembebasan Kami. Asal publik tahu. Semua tersangka vonis koruptor yang ditangani kejaksaan bisa mendapatkan remisi mengabaikan PP 99/2012. Seandainya Prof. Denny Indrayana dipenjarakan karena Kasus Korupsi yang menimpa dirinya, saya yakin dia pun mengerti apa arti pembinaan terhadap para warga.
  3. Ratifikasi Undang Undang nomor 12 tahun 2005 ataş International Covenant on Civil and Political Right, Revolusi Majelis Umum PBB tanegal 16/12/1976, sebagai bahagian Piagam Hak Azasi Manusia. Rule 24 (I).” The provisions of healthc.are for the Prisioners is a State responsibility” Baik Mandela Rule maupun ICCPR yang kita ratifikasi, ditambah Pancasila yang menempatkan Keadilan ataş Dasar Perlakuan yang beradab terhadap para warga binaan, dapat menjadi pertimbangan wacana yang Bapak usulkan. Bedanya karena wacana itü menyangkut para koruptor hasil penyidikan KPK maka Bapak difitnah habis habisan Oleh kelompok Najwa Shihab. Anehnya ketika kasus Korupsi melibatkan oknum KPK dan pendukungnya seperti Prof Denny Indrayana, semua mereka itu bebas Hoax, bebas fitnah.
  4. Baik Undang Undang Tipikor , maupun Transnational Organizad Crime yang kita ratifikasi dengan Undang Undang nomor 5/2009, Hukum formal nya memakai KUHAP yang lahirnya dideklarasikan sebagai Karya Agung karena Azas Praduga tak bersalah (Presumption Of Innocence) yang menjadi acuannya. Hükum acara kita bukan penganut presumption of guilt, Asas praduga bersalah peninggalan HIR ciptaan kolonial Belanda.
  5. Untuk Trans national organized Crime (TOC) Indonesia adalah salah satu Negara yang mengikuti konvensi ini dan protokolnya pada Millenium General Assembly Di Palermo, italia. Palermo Convention di ratifikasi oleh 40 Negara termasuk Indonesia. Sayangnya Di orde reformasi, melalui kebebasan mediz yang kebablasan, Keadilan yang berdasarkan falsafah Pancasila, hancur libur oleh ICW, KPK dan kelompoknya. Bahkan TOC disamakan dengan ICC statuta Roma,
  6. Seandainya Persamaan kedudukan didepan Hükum yang diakui Negara Negara Hükum penganut paham Demokrasi, dilaksanakan, pasti dengan diadilinya oknum koruptor KPK, Masyarakat Hükum baru sadar arti sebenarnya Negara hukum Indonesia tanpa diskriminasi Perlakuan Hukum. Begitu bencinya kelompok ICW terhadap kami kami ini sampai-sampai International Criminal Court (ICC) statuta Roma 2002 disamakan dengan Transnational Organized Crime (TOC) Palermo Convention. Padahal TOC bukan ICC. ICC menyangkut kejahatan terhadap kemanusiaan seperti misalnya Genosida yang dilakukan Adolf Hitler terhadap pembantaian kaum Yahudi diera perang dunia kedua.
  7. Mengenai Synchronisasi the integrated criminal Justice systeem: Terdiri dari Polisi, Jaksa, Pengadilan Dan Lembaga Pemasyarakatan. Masing masing punya wewenang sendiri sendiri. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 33/PUU-XII/2016, wewenang KPK selesai setelah vonis in kracht. Putusan Mahkamah agung yang sifat nya erga omnes, dilanggar KPK. Tetap saja KPK mendatangi lapas, menyelidiki para warga binaan dengan membongkar riwayat kesehatan para warga tanpa perintah penyelidikan, tanpa membuat berita acara Penyitaan barkas riwayat sakit warga binaan yang mestinya untuk tindakan itu hanya menjadi wewenang Kalapas.
  8. Untuk meminta Remisipun warga binaan diharuskan menandatangani surat Pernyataan bersedia bekerja sama dengan KPK. Padahal remisi menurut Putusan
    Mahkamah Agung nomor 2358/Pid. sus/2015 dalam perkara terpidana Korupsi Muchtar Effendi, Putusan Hakim Agung Artidjo dalam pertimbangannya menolak permohonan Jaksa KPK untuk tidak memberikan Hak remisi ke terdakwa Muchtar Effendi. Pertimbangannya: Remisi adalah Hak universal terdakwa.
  9. Penyebutan Koruptor Kakap. Label yang dipakai bagi seluruh warga binaan tidak pas karena arti Koruptor kakap yang juga disebut kejahatan sistemik adalah korupsi kelembagaan. Sistemik ada hubungannya dengan kata sistim sehingga Korupsi diartikan sebagai satu Fakta bagian dari sistim yang tumbuh subur sejalan dengan kekuasaan ekonomi, Hukum dan Politik. Kata sistemik populer digunakan dalam kasus Bank Century. Kata itu berasal dari bahasa Inggris. Systemic. Artinya ” Aregularly interacting interdependent Of items forming a unŇied whole.” Melihat arti sistemik, apa vonis Korupsi Pengacara Lucas, Dokter Bimanesh. Fredrich Yunadi yang sama sekali tidak merugikan Negara terbilang melakukan Korupsi sistemik? Bagaimana dengan tersangka Bambang Widjojanto yang perkara pidananya telah P-21. Bambang yang merekayasa keterangan saksi di sidang Mahkamah Konstitusi? Bambang Widjiyanto yang terang terangan menentang hasil Pi IPres Presiden lr. Joko Widodo, sekarang tanpa malu malu menikmati uang Negara sebagai pejabat di DKI Jakarta. Sama halnya dan sejalan dengan Prof. Denny Indrayana tersangka Korupsi yang mencalonkannya diri sebagai gubernur Kalimantan Selatan?
  10. Sekedar untuk diketahui Masyarakat atau colon doktor yang hendak melakukan penelitian dalam rangka menyusun disertai Hukum. Di Sukamiskin atau di Lapas lainnya banyak warga binaan yang sama sekali tidak merugikan uang Negara, tetapi divonis sesuai Tuntutan KPK. Jika hakim penuntut vonisnyaa tidak sejalan dengan Tuntutan KPK, pasti yang bersangkutan akan dibongkar kekayaannya melalui sadapan KPK. Mereka yang tidak merampok uang Negara. Sebut saja Surya Dharma Ali. Hasil’ BPK: kerugian Negara: Nihil. Jero Wacik dalam Kasus Penggunaan DOM. Kesaksian Jusuf Kalla dan SBY: Jero Wacik tidak bersalah. Gubernur Bernabas Seiebu divonis kerena kebijakan yang dibuatnya, tanpa Barnabas merugikan Negara padahal DPRD selaku mitra Gubernur, dua kali mengesahkan pertanggung-jawaban Guhernur untuk dua periode masa jabatan. Ex. Gubernur Ridwan Muktir Alam tidak merugikan Negara, tetap divonis bersalah. Mustafa ex Bupati Lempung Tengah juga divonis karena kebijakan yang dikeluarkan nya, Miranda Gultom divonis tanpa bukti. Kurang lebih 40 anggota DPRD Malang divonis untuk gratifikasi antara 5-10 Juta rupiah. Biaya Operasi penangkapan KPK jauh lebih besar dari uang gatifikasi anggota DPRD. Sebaliknya sekjen MK saudara M.Gaffar yang tidak serta pemberian suap 120.000 dollar singapura, bebas pidana karena dibeĺa oleh Prof. Machfud MD dengan dalil bahwa uang itu adalah gratifikasi bukan pidana
  11. Dalam buku saya berjudul Korupsi Bibit Chandra, Eva membongkar dari Keterangan BAP Anggodo dan lr. Ari Muladi mergera; korupsi KPK sebesar 1 miliard rupiah. Mereka bebas melalui deponeering. Sebaliknya anggodo dan Ír. Ari Muladi yang swasta, korban pemerasan KPK diadiii dan divonis berat oteh hakim karena dituntut berat oleh KPK. Bahkart Chandra Hamzah yang sempat di tahanan Makko Brimob, sekarang menikmati uang Negara sebagai Komisaris Utama BankbTabungan Negara. Marudut Pakpahan beserta dua pejabat BUMN PT. Brantas Abipraya yang coba menyuap Kejati DKI divonis bersalah. Sedangkan Jaksanya sendiri tak tersentuh pidana. Uang THR yang diberikan advokat Garry yang OTT menyebabkan Saya divonis 10 tahun. Padahal uang THR itu adalah uang mudik hakim Tripeni atas anjuran Panitera Syamsir Yuswan. Pasti bukan uang suap untuk keputusan perkara saya, yang telah diputus kalah. Walaupun demikian saya tetap dihukum berat melebihi hukuman yang OTT, karena sadapan target Save yang sering mengkritik KPK melalui buku-buku yang Saya terbitkan. Advokat Garry Divonifis hanya 2. tahun . Hakim Tripeni yang tidak pernah meminta apa dari saya divonis 3 tahun dengan remisi.

Seandainya saja hukum ini barjalan tanpa tebang Pilih, temuan Laporan Panitia Angket DPR-RI, sudah dapat dijadikan bukti untuk mengadili oknum-oknum KPK yang korup dan sering melakukan kejahatan Jabatan.
Demikianlah masukan Saya kepada Bapak Menteri ditengah keprihatinan kita dan bangsa Indonesia menghadapi musibah nasicnal Pandemi Corona. Semoga Tuhan Yang Maha Pengasih melindungi kita semua. Semoga cobaan ini cepat berlaku.
Hormat saya.
Warga binaan Lapas Sukamiskin.

Prof. O.C. Kàligis.

Editor : GR

 
  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button