News/Berita

Yulie Pernah Ajukan Bantuan Sosial Namun Ditolak,Sebelum Meninggal Kelaparan

[pl_row] [pl_col col=12] [pl_text]

Jakarta, Jarrakpossulawesi.com – Agus Jakaria, Ketua RT 03 RW 07, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, mengaku pernah membawa berkas keluarga almarhum Yulie Nuramelia ke pemerintah untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos). Namun data keluarga itu ditolak, lantaran tertulis bekerja sebagai petugas kebersihan yang dikira mendapatkan gaji setiap bulan.

Memang benar sang suami, Mohamad Holik bekerja sebagai “petugas kebersihan” yang mencari barang bekas dan layak jual dari tempat sampah atau tepatnya pemulung.

Penghasilannya pun tak menentu, namun jika dirata-rata hanya Rp 30 ribu pendapatan per hari paling besarnya. Uang sebesar itu harus dibagi untuk makan bersama Yulie, Holik, dan empat orang anaknya

“Saya bawa data 15 Kepala Keluarga (KK), 5 KK saya bawa lagi karena tidak masuk kategori, di situ termasuk Pak Holik, karena status pekerjaannya sebagai (petugas) kebersihan. Saya bawa berkasnya ke Kesos, saya bilang ke almarhum berkasnya saya bawa lagi,” kata Agus ditemui di kediaman Yulie, Selasa (21/04/2020).

Agus menjelaskan bahwa bantuan datang ke keluarga Yulie Nuramelia sejak Sabtu 18 April 2020, usai ramai diberitakan awak media bahwa keluarga itu sempat menahan lapar dengan meminum air galon selama dua hari. Bantuan diberikan langsung ke Yulie oleh para relawan.
“(bantuan dari pemerintah) belum ada, adanya Sabtu, datangnya bantuan banyak sorenya,” terangnya.

Pernah Sakit Kepala

Agus Jakaria menjelaskan bahwa adik dari Yulie pernah bercerita kepada dirinya, almarhum sempat mengalami sakit kepala pada Minggu 19 April 2020 dan tidak bisa tidur di malam harinya.

 

Kemudian pada Senin, 20 April 2020 sekitar pukul 15.00 wib, Yulie mengembuskan nafas terakhirnya.

“Saya pernah ngobrol sama adiknya, ada keluhan di kepala, kurang tidur, kata Pak (petugas) Puskesmas (ingin ketemu dengan adiknya) untuk wawancara dengan adiknya, pingin tahu keluhannya (almarhum),” jelasnya.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa Yulie dan suaminya, Mohamad Holik, bersama empat anaknya kelaparan hingga harus meminum air galon selama dua hari. Usai ramai diberitakan, banyak bantuan kepada keluarga almarhum. Hingga akhirnya Yulie mengembuskan nafas terakhirnya pada Senin, 20 April 2020 sekitar pukul 15.00 WIB.

Undang Undang Dasar Tahun 1945.
Pasal 34

(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Editor: GR

[/pl_text] [/pl_col] [/pl_row]

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button