News/Berita

“KPK Bukan Malaikat” Buku Terbaru OC.Kaligis

BANDUNG – JARRAKPOSSULAWESI – Dari balik jeruji Sukamiskin tidak membuat OC Kaligis tumpul dalam menyikapi masalah hukum diluar pagar pembatas kebebasannya. OC Kaligis meluncurkan buku ke 20 karyanya bertajuk  “Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bukan Malaikat”.

Peluncuran buku dilaksanakan di aula Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (7/12) sejumlah tokoh politik hadir di antaranya Fahri Hamzah, anggota Komisi III Masinton Pasaribu dan Arteria Dahlan serta politisi Dewi Tanjung dan warga binaan lainnya.

“Ini merupakan bentuk perjuangan dan perlawanan bahwa harus ada pihak yang mengawasi KPK agar tidak bertindak sewenang – wenang,” kata Kaligis.

BACA JUGA : 5 Tokoh di Calonkan Menjadi “Dewan Pengawas KPK”

Kaligis mengatakan buku yang diluncurkan tersebut tiga jilid sebagai referensi bagi pihak mencari keadilan akibat tindakan personel KPK yang kebal hukum.

Dia mengatakan (kebal hukum) jika personel KPK tersandung kasus tindak pidana maka pembelanya dengan ramai-ramai menyebut tindakan penyidik merupakan kriminalisasi.

Bahkan Kaligis juga menyorot upaya pemerintah menetapkan lembaga pengawas terhadap KPK karena beberapa mantan petinggi lembaga antirasuah itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian tapi kasus itu tidak jelas dan tidak dilanjutkan ke pengadilan.

 

Pada peluncuran buku dan silaturahim dengan sejumlah warga binaan LP Sukamiskin di antaranya mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, Menteri ESDM, Jero Wacik, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Peluncuran buku ini merupakan yang ke-20 ditulis OC Kaligis di penjara Sukamiskin pascapenetapan dirinya sebagai terpidana sejak 2015 oleh KPK.

OC Kaligis divonis tujuh tahun penjara dengan tuduhan memberikan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan tersangka utama M. Yagari Bhastara Guntur alias Gery atas operasi tangkap tangan (OTT) KPK saat membela mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Sedangkan Gery yang OTT divonis dua tahun penjara tapi Kaligis hasil pengembangan dan menerima hukuman tujuh tahun kurungan. “Dalam persidangan di PTUN Medan itu, kasus ditangani Gerry kalah, ini di mana logika hukum, pihak yang kalah disebut menyuap,” katanya.

BACA JUGA : 7 Tahun Di Penjara Angelina Sondakh Tampil Lebih Religius

Fahri Hamzah berharap kepada pemerintah untuk secepatnya melantik badan pengawas KPK agar tidak terjadi kesewenang – wenangan penyidikan terhadap dugaan pelaku tindak pidana korupsi.

Mantan Wakil Ketua DPR RI itu menambahkan saat ini pemerintah harus dapat menghentikan tindakan kesewenangan KPK yang bertindak bebas tanpa batas. Kinerja oknum penyidik KPK pada langkah awal adalah menetapkan tersangka lalu kemudian dicari kesalahan dan dibuatkan bukti serta saksi, ini merupakan rekayasa hukum.

Contoh kasus yang dialami Jero Wacik, kata Fahri, penyidik KPK mencari-cari kesalahan saat menjabat Menteri ESDM karena tanpa bukti maka sebagai alasan mengusut pengunaan Dana Operasional Menteri (DOM) yang sudah sesuai aturan.

“Dengan uang Rp100 ribu, dari DOM untuk pijat repleksi akhirnya masuk bui,” kata mantan politisi PKS itu.

Jarrakposulawesi.com/Gebe’es

Editor : Botski

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button