BeritaHukumNasional

Putusan MA Tentang Pencabutan Beberapa Pasal pada PP 99 Tahun 2012 Merupakan Babak Baru Upaya Perlindungan HAM Bagi Warga Binaan

JAKARTA, Sinartimur.com-Mahkamah Agung secara resmi mencabut beberapa  pasal pada PP 99 tahun 2012 tentang Persyaratan Pemberian Hak Untuk Narapidana. Beberapa pihak menilai Putusan ini kurang adil dalam upaya pemberantasan Korupsi namun banyak juga yang berpendapat bahwa semua pihak harus patuh pada aturan hukum yang telah diputuskan oleh lembaga peradilan dalam hal ini Mahkamah Agung. Karena putusan tersebut bersifat mengikat.

Direktur LSM Jarrak Jhon Kelly Nahadin juga ikut berkomentar mengajak berbagai pihak yang kontra dengan keputusan ini untuk memahami kembali bahwa sebagai Negara Hukum setiap warga Negara harus patuh dan taat pada aturan yang berlaku. Opini liar tanpa dasar dan tidak jelas hendaknya tidak perlu dikembangkan karena dikhawatirkan akan merusak ketatanegaraan yang telah digariskan.

Lebih lanjut Jhon Kelly melihat bahwa narapidana juga Warga Negara yang dilindungi hak-haknya oleh Negara terlepas apapun kesalahan yang pernah dilakukanya. Selain itu sisi positif dicabutnya beberapa bagian pasal pada PP 99 ini bisa berimplikasi pada penghematan anggaran Lapas untuk dialokasikan pada perbaikan sarana dan prasarana Lapas yang sudah over capacity.

Berbagai kejadian imbas dari overcapacity ini telah terjadi dibeberapa Lapas dan Rutan yang menimbulkan kesan kurang manusiawi dalam Lapas dan rutan tersebut. Hak Asasi Manusia seorang Narapidana juga wajib menjadi pertimbangan dalam hal ini.

Hal senada juga disampaikan oleh Farhat Abbas dilansir dari SurabayaPost.Id Sabtu (30/2021) yang menilai Mahkamah Agung ( MA) justru lambat mengeluarkan putusan yang berkeadilan. Seharusnya menurut dia, sejak dikeluarkan PP 99 sudah dicegah.

“Tahanan tipikor meraih kembali hak – hak mereka yang selama ini didiskriminasi,” kata pengacara kondang yang sapaan akrabnya Farhat.

Tegasnya bahwa mereka dalam pembinaan ada upaya memperbaiki diri dengan segala perubahan dan prestasi – prestasi yang merupakan bagian dari rangkaian pembinaan sebelum kembali ke masyarakat dan Keluarga.

 

Dicabutnya PP ini bukan bukan kemenangan koruptor, tapi kemenangan penegakan hukum dan HAM di Indonesia melawan kekuasaan. ( Oky )

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button