Hukum

#1 Membedah Gurita Perang Anton vs Romo Hans: Romo Hans Tuding Anton Terlibat Penjualan Kayu

Singaraja, SINARTIMUR.com – Di saat pemerintah sibuk dengan PPKM Darurat karena Covid-19 varian baru mulai mengganas, kabar kurang sedap datang dari Gereja Katolik Santo Paulus yang berlokasi di Jalan Kartini No 1 Singaraja, Bali.

Sebuah peristiwa kurang manis kembali terjadi di gereja yang pernah terjadi kekisruhan besar pada tanggal 24 Agustus 2010 lalu. Apakah sejarah bakal terulang? Entahlah.

Yang pasti, publik dikejutkan dengan perang terbuka antara Antonius Sanjaya Kiabeni, yang merupakan salah satu pengurus Dewan Pastoral Paroki (DPP) Santo Paulus Singaraja versus Pastor Paroki Santo Paulus Singaraja RD Johannes Handriyanto Widjaja.

Pernyataannya adalah: Ada apa dengan Gereja Santo Paulus Singaraja?

Nah, untuk mengetahui “surat cinta” Romo Hans dan Anton secara utuh, redaksi akan menurunkan surat-surat miliki keduanya satu demi satu agar tidak terjadi malinterprestasi.

PERANG terbuka antara keduanya diawali dari Pastor Paroki Santo Paulus Singaraja RD Johannes Handriyanto Widjaja yang akrab disapa Romo Hans. Pada tanggal 5 Juli 2021 Romo Hans melayangkan Surat Panggilan dan Klarifikasi Nomor: 001.01/SK/PSP.S/VII/2021, untuk Antonius Sanjaya Kiabeni yang akrab disapa Anton.

Dalam surat berkop Gereja Katolik Santo Paulus Singaraja itu, Romo Hans memulai dengan kalimat, “Melalui surat ini kami menyampaikan beberapa hal untuk saudara perhatikan.”

 

Surat tersebut berisikan 7 poin. Poin 1 dan 2 berisikan penjelasan tentang Codex Iuris Canonici yakni penjelasan tentang kewajiban orang beriman kristiani sebagaimana diatur dalam Kitab Hukum Kanonik 212 $ 2 dan 212 $ 3, serta bahwa Gereja Paroki Santo Paulus yang menjalankan dan melaksanakan Codex Iuris Canonici, terbuka berbagai laporan dari umat beriman yang menyangkut kesejahteraan Gereja.

Sementara mulai dari poin 3 hingga poin 7 menguraikan dugaan-dugaan kesalahan yang dilakukan Anton sebagai pengurus DPP Santo Paulus Singaraja. Poin 3 berbunyi: “Berdasarkan laporan yang diterima dari beberapa pihak serta bukti-bukti yang diajukan kepada Gereja dalam hal ini kepada Pastor Paroki, menyatakan bahwa saudara:
Nama : Antonius Sanjaya Kiabeni
Alamat : Jl Pulau Sugara , Gang 10 No 2, Kampung Baru, Singaraja–Buleleng-Bali
Terlibat dalam penjualan kayu sonokeling yang berada di Pekuburan Kristen Liligundi dengan tanpa adanya informasi dan pemberitahuan kepada pihak yang bertanggung jawab.”

Romo Hans menguraikan dalam poin 4 berbunyi: “Dari bukti-bukti yang diterima baik berupa dokumen dan foto, menyatakan sangat jelas bahwa saudara menggunakan kepercayaan serta tugas pastoral yang diberikan Gereja kepada saudara dengan menjelankan tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya.”

Sementara di poin 5, Romo Hans menyatakan: “Dari bukti yang ada, pertama; saudara melampirkan Surat Keputusan Uskup Denpasar No 84/KDPS/MAR/2020 tentang Pengangkatan Dewan Paroki Santo Paulus Singaraja Periode Januari 2020-Desember 2022, untuk kepentingan saudara dalam proses perizinan penebangan pohon sonokeling.”

Poin 6 berbunyi: “Dari bukti yang ada, Kedua; saudara menggunakan surat kuasa yang diberikan Pastor Paroki No. 001.07/SKu/SPS/V/2020 tentang Mengurus Izin Pembangunan Gereja Katolik Santo Paulus Singaraja, untuk kepentingan saudara dalam proses perizinan serta mau mengatakan bahwa seolah-olah oleh Pastor Paroki Gereja Katolik Paroki Santo Paulus telah memberikan izin dan kewenangan sepenuhnya kepada saudara.”

Di poin 7, Romo Hans menyatakan: “Dari kedua bukti yang ada, saudara telah melakukan penyimpangan tugas dan kewenangan yang telah dipercayakan Gereja kepada saudara demi kepentingan pribadi.”

Di akhir surat itu, Romo Hans meminta Anton datang ke Pastoran Gereja Katolik Santo Paulus Singaraja, Rabu (7/7/2021) siang pukul 11.00 wita untuk memberikan klarifikasi. “Oleh karena itu kami meminta kehadiran saudara untuk mengklarifikasi beberap hal tersebut di atas,” ucap Romo Hans dalam surat tersebut. francelino/*

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button