Hukum

Terlibat Sindikat Narkoba, Anggota Ormas dan PNS Dibekuk Polres Buleleng

Bermula Saat Ribut-Ribut di Sorga Pada Hari Pengerupukan Nyepi 10 Maret Lalu

Quotation:

Karena kita melihat ada perilaku yang lain dari biasanya, tidak ada rasa takut terhadap himbau polisi. Maka itu orang-orang yang berperilaku aneh itu kita amankan dan setelah itu kita tes urine. Dan ternyata beberapa orang positif,” ungkap Kapolres Widwan.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Ternyata saat ribut-ribut pada hari pengerupakan Nyepi 10 Maret 2024 lalu di Dusun Sorga Desa Lokapksa, Kecamatab Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, terungkap kasus Narkoba. Ini lantaran ulah para pemuda yang mengusung ogoh-ogoh yang terlibat dalam keributan itu, berperilaku aneh saat hendak dilerai atau ditenangkan polisi.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H, didampingi Kasat Narkoba AKP Pt Subita Bawa, S.Sos, M.H, dan Kasihumas AKP Gd Darma Diatmika, S.H, saat menggelar jumpa pers di Press Room Mapolres Buleleng di Jalan Pramuka No 1 Singaraja, Senin (1/4/2024) siang kiatr pukul 10.50 wita, mengungkapkan bahwa saat dirinya hadir ke lokasi itu untuk menyaksikan pawai ogoh-ogoh, namun justru terjadi keributan. Nah, saat hendak diamankan oleh polisi, para pelaku ini justru memperlihatkan perilaku aneh, tidak mau peduli terhadap himbau Kapolres dan jajarannya yang hadir saat itu. “Karena kita melihat ada perilaku yang lain dari biasanya, tidak ada rasa takut terhadap himbau polisi. Maka itu orang-orang yang berperilaku aneh itu kita amankan dan setelah itu kita tes urine. Dan ternyata beberapa orang positif,” ungkap Kapolres Widwan.

Menariknya, dari tiga orang yang tes urinenya positif itu, salah satu diantaranya adalah anggota Ormas berinisial MT, 47, dan satu lagi berprofesi PNS berinisial IM, 50. Bersama MT dan IM, AS juga positif menggunakan Narkoba, ini terbukti dari hasil tes urinenya. Ketiganya adalah warga Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt. Mereka ditangkap tanggal 22 Maret 2024 siang lalu oleh Tim khusus Raga Poleng (Bhayangkara GoaK Polres Buleleng) yang dibentuk Kapolres Buleleng.

“Hari Jumat, tanggal 22 Maret 2024 pukul 11.15 wita, tim khusus kembali melakukan penggeledahan bertempat di Banjar Dinas Bukit Sakti, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. terhadap pelaku MT pada saat penggeledahan dan disaksikan oleh pejabat desa setempat yang pada saat itu ada 3 orang dengan inisial MT, AS dan IM berada di rumah tersebut, ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca didalamnya berisi residu yang diduga Narkotika jenis sabhu dengan berat 2,01 gram (0,002 netto), 1(satu) buah pipet plastik berukuran pendek warna biru yg ujungnya runcing dan diujungnya masih berisikan butiran krital bening di duga narkotika jenis sabu dg berat 0,13 gram brutto (0,008 gram netto), 1(satu) buah korek api gas, 1 (dua) buah gunting, 2 (dua) buah pipet plastik ukuran pendek warna putih yg ujungnya runcing, 1 (satu) buah pipet plastik ukuran normal warna putih, 1 (satu) buah Hand Phone(HP) merk SAMSUNG warna biru, 1 (satu) buah Hand Phone(HP) merk NOKIA warna biru. Barang tersebut disita untuk dijadikan barang bukti dan pelaku MT dapat di sangkakan sesuai pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” papar Kapolrres Widwan.

Dipaparkan Kapolres Widwan, tersangka IM yang berprofesi PNS, alamat Desa Lokapaksa, Kec.Seririt, tersebut ditangkap dan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca didalamnya berisi residu yg diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 1,72 gram brutto (0,099 netto). yang mana sebelumnya pelaku IM sempat membuang bong yang ada pipet kaca berisi residu di ke belakang rumah MT dan diakui kepemilikannya oleh IM. Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa rumah milik MT tersebut sering di jadikan pesta narkoba. sehingga pelaku dapat disangkakan sesuai pasal 112 ayat (1 ) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bukan hanya trio Lokapaksa saja yang dibekuk Tim khusus Raga Poleng, tetapi Tim khusus Raga Poleng juga menangkap salah satu dedengkot Narkoba di Kota Singaraja yakni berinisial YHM, 53, di kawasan Kelurahan Kaliuntu. “Berdasarkan informasi masyarakat, Selasa (12/3/2024) pukul 21.25 wita di sebuah rumah di Jalan Kutilang Gang V No 12A Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku YHM. Kemudian ditemukan barang berupa 3 (Tiga) buah pipet warna putih yang salah satu ujungnya runcing, 3 (Tiga) buah potongan pipet warna putih, 1 (Satu) buah tabung kaca berisi residu diduga narkotika jenis sabu dg berat 1,89 gr, 1 (Satu) kotak bekas tempat permen Pagoda, kemudian disita untuk dijadikan barang bukti dalam proses hukum, sesuai Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada kesempatan jumpa pers itu Kapolres Widwan kembali menegaskan komitmennya dalam memburu jaringan sindikat Narkoba di Bumi Panji Sakti itu. “Saya berkomitmen memberantasan kejahatan Narkoba menjadi hal yang utama di Kabupaten Buleleng. Karena kejahatan Narkoba sudah merupakan kejahatan luar biasa atau sering disebut dengan extra ordinary crime, yang mana Narkoba memiliki dampak yang buruk, mulai dari merusak kesehatan hingga merusak karakter anak bangsa itu sendiri,”pungkas Kapolres Widwan.

Tim khusus Raga Poleng (Bhayangkara GoaK Polres Buleleng) yang dibentuk Kapolres Buleleng, nantinya bertugas merespon cepat penanganan kasus Narkoba maupun kasus konvensional yang meresahkan masyarakat. Kembali lagi menangkap pelaku kejahatan narkoba baik pengedar maupun pengguna, yang direlease langsung Kapolres Buleleng.

Diakhir press release ini Kapolres Buleleng menyampaikan bahwa terhadap para pelaku dapat disangkakan pasal sesuai perbuatannya yaitu
pasal 112 ayat (1 ) UU No. 35 tahun 2009 tentang NarkotikaNarkotika yang berbunyi : “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.00 (depalan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).”

Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika memiliki, menguasai, menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman.

Writer/Editor: Francelino

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button