Hukum

Anggota DPRD Buleleng Luh SS Digugat ke Pengadilan Negeri Singaraja

Karena Mangkir Membayar Hutang Sejumlah Rp 488.492.000

Quotation:

Hutang piutang antara penggugat dan tergugat I, dituangkan dalam surat perjanjian hutang piutang tanggal 16 Januari 2021 yang dibuat di Kantor Desa tempat tergugat I bertempat tinggal yang diketahui oleh perbekel setempat. Malahan pinjaman tersebut tidak dikenakan bunga,” ujar Nyoman Sunarta, SH, MH.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Bali, berinisial Luh SS, 52, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja melalui e-Court, Senin (25/9/2023) sore.

Luh SS digugat ke PN Singaraja melalui e-Court oleh Made Ayu Puspita Dewi Arta, 39, melalui kuasa hukumnya yakni I Nyoman Sunarta, SH, MH, Putu Diana Prisilia Eka Trisna, SH, dan I Nyoman Angga Saputra Tusan, SH, yang berkantor pada Kantor Advokat I Nyoman Sunarta, SH, MH, dan Rekan beralamat di Jalan Gajah Mada No. 126 Singaraja.

Srikandi DPRD Buleleng asal Dapil Seririt itu digugat karena sejak tahun 2021 lalu hingga kini tidak melakukan kewajibannya untuk membayar hutang sebesar Rp 488.492.000 kepada penggugat Made Ayu Puspita Dewi Arta yang beralamat di Desa/Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.

Nyoman Sunarta, SH, MH, kuasa hukum penggugat, kepada wartawan menjelaskan bahwa oknum anggota DPRD Buleleng Luh SS itu dianggap tidak ada niat baik untuk membayar hutang kendatipun sudah dilayangkan surat somasi sebanyak tiga kali. Sayang somasi itu pun diguekin tergugat Luh SS.

Menariknya, anggota dewan Luh SS tidak sendiri dalam menghadapi kasus ini tetapi suaminya yang sebelumnya menjabat perbekel di salah satu desa di Kecamatan Seririt yang baru Minggu (24/9/2023) kemarin keok dalam Pilkel serentak pun ikut digugat. Srikandi dewan Luh SS sebagai tergugat I dan suaminya berinisal Ketut S, 54, sebagai tergugat II.

 

Gugatan terhadap keluarga anggota dewan ini menjadi musibah beruntun. Ini lantaran gugatan ini dilayangkan penggugat sehari setelah tergugat II Ketut S keok dalam pertarungan Pilkel serentak di Buleleng pada Minggu (24/9/2023). Jadi ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga. Betapa tidak, kesedihan akibat suaminya yang jadi tergugat II kalah dalam Pilkel belum berakhir, sudah datang lagi tsunami hukum yang menghantam keluarga anggota dewan ini.

Sunarta mengungkapkan, tergugat I dan tergugat II merupakan suami-istri yang berdomisili di wilayah Kecamatan Seririt. Dalam hal ini tergugat I berinisial Luh SS yang anggota dewan ini meminjam uang kepada penggugat Made Ayu Puspita Dewi Arta sebesar Rp 514.192.000 dengan jaminan sebidang tanah dengan sertifikat hak milik atas nama suaminya selaku tergugat II.

“Hutang piutang antara penggugat dan tergugat I, dituangkan dalam surat perjanjian hutang piutang tanggal 16 Januari 2021 yang dibuat di Kantor Desa tempat tergugat I bertempat tinggal yang diketahui oleh perbekel setempat. Malahan pinjaman tersebut tidak dikenakan bunga,” ujarnya, Senin (25/9/2023) sore di Singaraja.

Lebih lanjut dikatakan, pada awalnya tergugat I berjanji untuk mengembalikan keseluruhan pinjaman kepada penggugat, selambat-lambatnya pada bulan Maret 2021. Kemudian tergugat I meminta penundaan pelunasan kepada penggugat sampai bulan Juni 2021. Namun sampai bulan Juni 2021, tergugat I belum juga melunasi pinjaman. Akhirnya penggugat memberikan kesempatan kepada tergugat I untuk melunasinya paling lambat pada bulan Januari 2022.

“Selama bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Maret 2022, tergugat I ada mencicil pengembalian hutang kepada penggugat sejumlah Rp 25.700.000, sehingga sisa hutang tergugat I kepada penggugat sejumlah Rp 488.492.000. Dan hingga kini sampai diajukan gugatan sederhana, tergugat I belum juga mengembalikan sisa hutangnya kepada penggugat,” urai Sunarta.

Sunarta juga menyebut bahwa penggugat sudah berulang kali meminta kepada tergugat I untuk sesegera mungkin melunasi sisa hutang tersebut. Bahkan penggugat melalui kuasa hukumnya telah tiga kali mengirimkan Surat Somasi kepada tergugat I.

“Somasi atau teguran hukum pertama dan terakhir pada tanggal 5 April 2022 dengan Nomor 040/ALF/IV/2022. Selanjutnya Somasi II pada tanggal 6 Juni 2022 dengan Nomor 054/ALF/VI/2022. Dan Somasi yang ketiga kalinya pada tanggal 22 Agustus 2023 dengan Nomor 22/INS/VIII/2023. Namun juga sampai dengan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri, tergugat I belum juga melunasi sisa hutang sejumlah Rp 488.492.000 kepada penggugat,” ungkapnya.

“Jadi akibat perbuatan yang dilakukan tergugat I tersebut, pihak penggugat menga lami kerugian sebesar Rp 488.492.000,” tegas Sunarta.

Atas perbuatan tergugat I yang kini masih menjabat sebagai anggota dewan Buleleng ini, dan sesuai ketentuan Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata. Sehingga perbuatan tergugat I yang belum mengembalikan sisa hutang kepada penggugat sejumlah Rp 488.492.000 padahal telah ditagih secara patut oleh penggugat adalah merupakan perbuatan wanprestasi.

“Oleh karena perbuatan tergugat I adalah merupakan perbuatan wanprestasi, maka sudah sepatutnya tergugat I dihukum untuk mengembalikan sisa hutang kepada penggugat secara kontan dan tunai. Dan guna menghindari penggugat dari kerugian yang lebih besar lagi, maka dimohon kepada Majelis Hakim di PN Singaraja untuk meletakan sita jaminan sebidang tanah atas nama tergugat II, termasuk bangunan dan segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam diatas tanah tersebut yang merupakan satu kesatuan dengan tanahnya, baik yang ada maupun yang akan datang di kemudian hari menurut undang-undang,” urai Sunarta.

“Dan apabila juga tergugat I tidak melunasi sisa hutang secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap sebidang tanah dengan sertipikat hak milik yang menjadi jaminan atas hutang tersebut, agar dilakukan penjualan secara lelang, hasil penjualannya digunakan untuk membayar hutang tergugat I kepada penggugat sebesar Rp 488.492.000,” tegas Sunarta yang baru beberapa hari lalu meraih gelar magister hukum (MH). (frs)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button