Hukum

Sidang Tirtawan vs Suradnyana: Terdakwa Tirtawan Ganti Penasehat Hukum

Sidang Pembelaan Ditunda

Quotation:

Saya ganti kuasa hukum dengan yang baru karena terjadi ketidakcocokan antara saya dengan kuasa hukum sebelumya Gus Adi dan kawan-kawan,” jelas terdakwa Nyoman Tirtawan.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Jelang sidang pembelaan, ternyata terjadi prahara di kubu terdakwa Nyoman Tirtawan. Akibat ketidakcocokan antara terdakwa Nyoman Tirtawan dengan tim penasehat hukum yang TERdiri dari I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, SH, dan Made Sutrawan, SH, akhirnya terdakwa Nyoman Tirtawan memutuskan kerjasamanya dengan mengganti penasehat hukumnya.

Tim penasehat hukum I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya dan Made Sutrawan digantikan oleh I Nyoman Suryanata, SH dan I Made Arjaya, SH, dari Kantor Hukum LION.

“Saya ganti kuasa hukum dengan yang baru karena terjadi ketidakcocokan antara saya dengan kuasa hukum sebelumya Gus Adi dan kawan-kawan,” jelas terdakwa Nyoman Tirtawan kepada wartawan usai hadir sidang di Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu (27/3/2024) siang.

“Ya karena ada ketidakcocokan saja dan selanjutnya saya akan didampingi oleh penasehat hukum yang baru Bapak Arjaya Cs dari Kantor Hukum Lion,” tandas Tirtawan dibenarkan Arjaya.

Akibatnya, sidang perkara No. 109/Pid.Sus/2023/PN.Sgr terkait dugaan pencemaran nama baik mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dengan terdakwa I Nyoman Tirtawan, dengan pembacaan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB ditunda.

 

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai I Gusti Made Juliartawan didampingi Made Kushandari dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi).

“Saya buka sidang hari ini dengan agenda penyampaian pledoi, pembelaan dari terdakwa, kepada terdakwa atau kuasa hukum saya persilahkan,” tandas IGM Juliartawan didampingi hakim anggota Made Kushandari dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, usai membuka persidangan di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB, Rabu (27/3/2024).

Menyikapi kesempatan yang diberikan tersebut, Nyoman Tirtawan selaku terdakwa tidak hanya mohon waktu untuk penyampaian pledoi atau pembelaan, tapi juga sekaligus menyampaikan pencabutan kuasa dan penggantian penasehat hukum (PH).

“Maaf yang mulia, dengan pertimbangan tertentu kami mencabut kuasa pendampingan hukum kepada IGB Adi Kusuma Jaya Cs. dari Kantor Hukum Garuda Yaksa, dan untuk selanjutnya kami memberikan kuasa kepada saudara I Made Arjaya dan I Nyoman Suryanata dari Kantor Hukum Lion,” tandasnya.

Setelah memeriksa surat pencabutan kuasa pendampingan hukum dan pemberian kuasa pendampingan hukum yang baru kepada Arjaya Cs., ketua majelis hakim Juliartawan lanjut menutup sidang untuk dilanjutkan pada hari Rabu, 3 April 2024.

Selaku penasehat hukum terdakwa, Made Arjaya menyatakan segera mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan untuk menyiapkan pledoi atau pembelaan kliennya. “Setelah mendapatkan kuasa, tentunya kami akan segera menyiapkan pledoi, pembelaan klien kami, sehingga bisa disampaikan pada persidangan berikutnya hari Rabu, tanggal 3 April 2024,” pungkasnya.

Menariknya, terdakwa Tirtawan mengaku bahwa Gus Adi, mantan penasehat hukum, menahan semua dokumen milik terdakwa Tirtawan. Bahkan terdakwa Tirtawan sempat juga mengirim orang kepercayaannya untuk mengambol dokumen-dokumen itu, namun belum berhasil.

Writer/Editor: Francelino

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button