Hukum

Curi Motor di Cempaga, Pemuda Sidatapa Terancam 7 Tahun Penjara

Quotation:

Hasil gadai tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dengan keluarganya,” jelas Kapolsek Mistanada.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Gara-gara mencuri sepeda motor milik pekak Nyoman Nirta, 66, asal Desa Cempaga, Kecamatan Banjar,Buleleng, Bali, seorang pemuda asal Desa Sidatapa terancam dibui 7 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP.

Pemuda asal Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, itu bernama Kadek Setiawan alias Setik, 21. Setik saat ini sedang ditahan di Mapolsek Banjar.

Bagaimana kisahnya? Kapolsek Banjar AKP I Nyoman Mistanada, S.M, didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, SH, MH, dalam keterangan persnya menceritakan bahwa aksi Setik bermula saat ia mencuri sepeda motor jenis Honda Supra Fit warna silver DK 3381 UO milik korban Nyoman Nirta, 66, pada hari Kamis (20/4/2023) pukul 19.00 wita di halaman rumah korban yang beralamt di Banjar Dinas Desa Cempaga Kecamatan Banjar Buleleng. Saat korban masuk kedalam rumah untuk istirahat itulah dimanfaatkan tersangka mencuri sepeda motor yang kebettulan kunci kontaknya masih nyantol di sepeda motor.

“Kira-kira pada pukul 21.15 wita pada saat cucu korban kembali dari menonton TV di rumah tetangga, melihat sepeda motor korban sudah tidak ada di halaman rumah, kemudian korban besama-sama dengan cucunya sempat mencari disekeliling rumah dan sekitarnya namun tidak menemukan sepeda motor tersebut, akhirnya melaporkannya ke Polsek Banjar,” cerita Kapolsek Mistanada, Selasa (25/4/2023) siang.

Setelah menerima laporan dari korban, disebutkan bahwa Kapolsek Banjar AKP I Nyoman Mistanada, S.M, bersama-sama Kanit Reskrim Polsek Banjar AKP Putu Merta, S.H, melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan baik dari saksi korban maupun saksi fakta lainnya.

 

“Hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor dan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif diduga pelaku yang mengambil sepeda motor tersebut mengarah kepada seseorang yang bernama Setik yang diduga bertemapt tinggal di Banjar Dinas Lakah Desa Sidetapa Kecamatan Banjar Buleleng,” ungkap Kapolsek Mistanada.

Diungkapkan bahwa Minggu (23/4/2023) polisi pun berhasil menangkap tersangka Kadek Setiawan Alias Setik. Kepada polisi tersangka Setik mengakui perbuatannya. Kemudian motor itu digadaikan dengan nilai Rp 600 ribu. “Hasil gadai tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dengan keluarganya,” tambahnya. (frs)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button