Hukum

Diduga Tilep Uang Adat, Jro Warkadea Diadukan ke Polres Buleleng oleh Tim PADA

Kubutambahan, SINARTIMUR.com – Ternyata rencana pembangunan bandara di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, membongkar tabir penyalahangunaan uang milik Desa Adat Kubutambahan.

Uang milik Desa Adat Kubutambahan yang diduga disalahgunakan atau ditilep adalah uang kontrak tanah desa adat seluas 370 hektar senilai Rp 5,4 miliar dengan masa kontrak 30 tahun.

Adalah Tim Penyelamatan Aset Desa Adat (PADA) yang beranggotakan krama desa negak/linggih yang berhasil mengungkap kebobrokan Kelian Desa Adat Kubutambagan tersebut.

Bahkan, Tim PADA pimpinan Ketut Ngurah Mahkota dan Jro Gede Budiasa, Jumat (13/11/2020) sudah mengadukan ketidakjelasan sisa uang konntrak tanah adat ke Polres Buleleng. “Tadi (Jumat, 13 November 2020, red) sudah kami adukan ke Humas Polres Buleleng. Kami bukan melapor tetapi mengadukan agar polisi bisa menyelidikan sisa uang kontrak tanah yang belum jelas itu,” ujar Ketua Tim PADA Ngurah Mahkota dibenarkan oleh Jro Budiasa, Jumat (13/11/2020) malam di kediaman Jro Budiasa di Kubutambahan saat digelar paruman sekaligus pengkuhan PADA.

Bagaimana ceritanya? Ngurah Mahkota menceritakan awal mula terbongkar dugaan penyalahgunaan uang kontrak tanah milik Desa Adat Kubutambahan oleh Kelian Desa Adat Kubutambahan Jro Pasek Ketut Warkadea pada pertemuan dengan Gubernur Bali DR Ir I Wayan Koster di Gedung Jaya Sabha, Denpasar, 5 Oktober 2020 lalu. Saat itu ada teleconference Gubernur Bali dengan empat Menteri.

“Saat itulah terbongkar kalau tanah adat Kubutambahan yang dikontrak PT Pinang Properindo itu dengan nilai Rp 5,4 miliar dan sudah dibayar lunas,” beber Ngurah Mahkota.

Diceritakan Ngurah Mahkota bahwa pada tanggal 5 Oktober 2020 itu, sebelum teleconference dengan empat Menteri, Gubernur Bali menanyakan kronologis tanah adat Kubutambahan kepada Kelian adat Jro Pasek Ketut Warkadea. Dan Jro Warkadea yang mantan Kadisbudpar Buleleng itu menyebutkan bahwa tanah itu dikontrak PT Pinang Properindo senilai Rp 4 miliar dan katanya Investor baru membayar Rp 3,3 M dan masih tersisa 700 juta + Royalti 750 juta.

 

Sial bagi Jro Warkadea, penjelasan Jro Warkadea kepada Gubernur Bali itu langsung dipatahkan oleh investor yaitu PT Pinang Properindo di Jakarta yang diwakili Ibu Rini. Rini menyebutkan bahwa krontrak tanah adat yang seluas 370 hektar dengan nilai Rp 5,4 miliar dan pihaknya sudah membayar lunas. Kontraknya dilakukan per tanggal 5 Juni 2012 lalu.

Menariknya daftar hadir dipakai lampiran untuk melengkapi Surat Perjanjian Sewa Kontrak di Notaris sehingga krama Desa Adat Kubutambahan secara pasti dirugikan. Dan kontrak dalam batas waktu yang tidak ditentukan, semua bangunan diatasnya tanah tersebut tetap menjadi milik pihak kedua (PT Pinang Properindo), serta pihak kedua berhak menjual kepihak lain.

Muncul SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) yang ditandatangani pihak pertama yaitu Jro Warkadea sesuai kesepakatan yang dijawab oleh PT Pinang, anehnya Gubernur Bali Wayan Koster dibikin malu oleh Jro Warkandea karena pengakuan kelian adat itu tidak sesuai dengan jawaban dari PT Pinang Propertindo. Dalam perjanjian kontrak tanah seluas 370 hektar yang rancana dibangun Bandara Bertaraf Internasional dari tahun 2012 selama kontrak 30 tahun hingga perpanjangan tidak terbatas.

“Kami masyarakat Kubutambahan yaitu desa Negak/Linggih dibohongi selama 7 tahun lebih oleh Jro Pasek Warkadea, perjanjian itu malah ditanda tangani di hotel wilayah Pemaron. Kalau tidak ada rencana Bandara mungkin kebohongan ini terus tertutupi, setelah kami diperlihatkan perjanjian itu oleh Gubernur semua berbeda disana ada jumlah uang yang terkirim Rp 5,550 miliar sudah terlunasi dari PT Pinang. Namun yang masuk dalam Kas Desa Adat hanya Rp 2,4 miliar dan dibilang sisanya belum terbayarkan dari PT Pinang katanya Desember 2020 akan dilunasi.,” beber Ngurah Mahkota

Pada rapat 5 Oktober itu, krama adat yang hadir di rapat tersebut belum mendapatkan surat kontrak. Mereka memohon kepada Gubernur Bali agar diberi copy-an surat kontrak, dan akhir pertemuan 19 Oktober 2020, Gubernur memberikan copy-an surat kontrak sehingga semua kebohongan Jro Warkadea terbongkar.

Namun perjuangan para tokoh adat untuk menghadiri pertemuan tanggal 19 Oktober 2020 lalu itu penuh perjuangan berat. Karena, urai Ngurah Mahkota, peserta rapat dari adat ini dicegat sekelompok orang yang sebutnya sebagai preman menghalangi mereka untuk menghadiri rapat tersebut.

Kemana sisa uang hasil kontrak tanah desa adat? Menariknya dari 370 hektak milik Desa Adat Kubutambahan timbul 16 hektar telah turun surat pelelanganya, setelah diproses penyerahan pemanfaatan lahan tersebut oleh Desa Adat kepada Pemprov Bali timbul dari bebagai bank akan melelang tanah itu.

“Jro Warkadea satu tahun ini tidak pernah menggelar paruman adat membahas tanah tersebut. Kami krama adat sudah dibohongi,termasuk uang itu dimana kami sama sekali tidak diberitahu yang jelas diperjanjian itu telah terbayar lunas. Ini sudah mengecewakan semua pihak apa lagi dari Pemprov Bali telah banyak mengeluarkan biaya agar bandara ini bisa terwujud. Ini juga bukan saja membohongi kami masyarakat Kubutambahan termasuk masyarakat luas di Buleleng. Ini ibaratkan mafia Joko Candra,” tandas Ngurah Mahkota.

Bukan hanya itu, Ngurah Mahkota juga mengungkapkan bahwa ada pemindahan hak secara pribadi atas nama Jro Pasek Ketut Warkadea dengan seluas tanah mencapai 36 hektar dari 370 hektar tanah adat tersebut.

Informasi yang beredar bahwa kini aset Desa Adat Kubutambahan disekolahkan PT Pinang Properindo kepada 8 bank dan nilai uang dari bank itu mencapai Rp 1,4 triliun.

Hingga berita ini diposting, belum ada pernyataan dari Kelian Desa Adat Kubutambahan, Jro Pasek Ketut Warkadea. frs/jmg/*

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button