Hukum

Gelapkan Uang Perusahaan, Ibu Cantik Dibekuk Polisi

Uang Dipakai Main Judi Online

Singaraja, SINARTIMUR.com -Sungguh nekad ibu muda bernama Ni Putu Ari Septiani alias Ari, 32. Betapa tidak? Ari yang beralamat di Banjar Dinas Batu Pulu, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, nekad menggelapkan uang perusahaan, tempat ia bekerja, ratusan juta rupiah persisnya Rp 638 juta.

Ari adalah karyawati bagian kanvaser atau sales PT Komunika Mitra Perkasa.

Ulah Ari terbongkar setelah I Ketut Mardiana, 41, selaku perwakilan PT Komunika Mitra Perkasa melapor ke Polres Buleleng dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/107/XI/2021/SPKT/Polres Buleleng /Polda Bali tanggal 15 Desember 2021.

Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto dalam keterangan pers akhir tahun memaparkan bahwa dalam laporannya disebutkan bahwa adanya penggelapan uang perusahaan yang dilakukan salah satu karyawannya. Kemudian ditindaklanjuti Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng.

Dari hasil penyidikan , kata Kapolres Amdrian, ditemukan cukup bukti dan yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan tersebut seorang karyawan PT. Komunika Mitra Perkasa yang ada di Singaraja.

Disebutkan, aksi nekad itu dilakukan Ari
pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 pukul 09.00 wita.

Bagaimana modusnya? Kapolres Andrian mengungkapkan, caranya pelaku mendatangi langsung server atau langganan pulsa Draggel Cell di Jalan Setia Budi Kelurahan Banyuning, Singaraja sebanyak dua kali untuk menyuruh menyetorkan pembayaran saldo pulsa ke rekening BCA atas nama Putu Edi Guna Susila yang merupakan suami tersangka Ari. Dan perbuatan tersangka Ari diketahui oleh pelapor pada tanggal 13 Desember 2021.

 

Dari laporan polisi diketahui, permintaan pembayaran yang pertama dilakukan pada tanggal 11 Desember 2021 sejumlah Rp. 300.000.000 (tiga raatus juta rupiah) dan pembayaran kedua pada tanggal 13 Desember 2021 sebesar Rp. 338.000.000 (tiga ratus tiga puluh delapan juta rupiah).

“Setelah terduga pelaku menerima uang tersebut yang seharusnya diserahkan kepada pihak perushaan tidak dilakukan dan uangnya tidak disetorkan dan digunakan sendiri,” ungkap Kapolres Andrian.

Anehnya, sebagian uang yang diterima dipergunakan untuk bermain judi online dan sejumlah uang sebesar 537.000.000 (lima ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) ditarik tunai oleh pelaku bersama suaminya dan sisa uang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik.

“Dari hasil penyidikan barang bukti yang berhasil diamankan pihak penyidik diantaranya uang tunai Rp 115.000.000 (seratus lima belas juta rupiah), 1(satu) buah kartu ATM bank BCA atas nama Putu Dedi Guna Susilawan, 1(satu) buah buku tabungan bank BCA atas nama Putu Dedi Guna Susilawan, 1(satu) buah ATM bank Mandiri atas nama Ni Putu Ari Septiani, dan 1(satu) buah HP merk OPPO Reno 6,” paparnya.

Tersangka Ari dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling 4 tahun dan denda sebesar sembilan ratus rupiah Jo 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. jr/frs/*

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button