Hukum

Narkoba: Sinergitas Lapas Kelas IIB Slawi dan BNN Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Slawi

Tegal, SINARTIMUR.com – Sinergitas yang baik antara Lapas Kelas II Slawi, Tegal, Jawa Tengah dengan BNN, memberantas narkoba di lingkungan Lapas patut diapresiasi.

Kerjasama yang baik kedua lembaga itu berhasil mengungkap anggota jaringan narkoba yang beroperasi di Lapas Kelas IIB Slawi.

Sumber redaksi menceritakan bahwa pada hari Minggu (7/2/2021) pukul 22.00 WB Ka. KPLP Lapas Kelas ll B Slawi mendapat informasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui media elektronik bahwa ada salah satu warga binaan Lapas Kelas llB Slawi yang bemama Darmawan bin llursan dengan No.Regisfer: 81 075/20 pidana 5 tahun subsider 2 bulan dan 9 tahun 8 bulan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Diceritakan, menindaklanjuti informasi dari BNN, Ka. KPLP melakukan pengecekan dan ditemukan bahwa benar warga binaan tersebut berada di Lapas Kelas llB Slawi. Selanjutnya Ka.KPLP melaporkan informasi tersebut kepada Kalapas Slawi Mardi Santoso.

“Setelah ditelusuri warga binaan tersebut menghuni Blok Charlie Kamar 13, selanjutnya Kalapas memerintahkan kepada Ka.KPLP untuk mencari HP yang diduga digunakan warga binaan tersebut, kemudian pukul22.40 s/d 23.50 WIB dilaksanakan penggeledahan kamar hunian yang diikuti oleh 7 orang petugas, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 buah handphone beserta 4 buah charger yang diamankan diruang KPLP,” ungkapnya.

“Setelah dilaksanakan penggeledahan dilanjutkan pemeriksaan awal oleh jajaran KpLp, kami menekankan kepada warga binaan atas nama Darmawan bin Mursan untuk bekerjasama kepada pihak BNN dan kooperatif untuk mengungkapjaringan tersebut,” ucap Kalapas Kelas IIB Slawi Mardi Santoso.

 

Dikabarkan, Senin (8/2/2021) dini hari pukul 02.00 WIB Tim BNN berjumlah 5 orang tiba di Lapas Kelas llB Slawi, kemudian dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap warga binaan tersebut sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan bahwasanya warga binaan Darmawan bin Mursan untuk dilakukan pemeriksaan di Lapas Kelas llB Slawi dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19.

“Pemeriksaan oleh BNN dilaksanakan mulai Senin tanggal 8 Februari 2021 pukul 02.00 WIB sampai dengan hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 pukul 16.00 WIB, selanjutnya dilaksanakan penyerahan barang bukti 3 buah handphone dari pihak Lapas kepada pihak BNN,” paparnya.

Beberapa barang bukti yang diserahkan bersama Darmawan berupa: satu buah HP (Handphone) Nokia tipe 105 warna hitam; satu buah HP (Handohone) Android Xaomi Redmi Note 9 warna hitam, dan satu buah HP Android Samsung warna silver. frs/jmg/*

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button