Hukum

Tirtawan Indikasikan Pembangunan Pasar Banyuasri Ada Bau Korupsi

Karena Dinilai Tidak Sesuai Anggaran

Singaraja, SINARTIMUR.com – Seiring dengan berakhirnya tahta kekuasaan duet Putu Agus Suradnyana dan Nyoman Sutjidra sebagai Bupati dan Wabup Buleleng periode 2012-2022, sejumlah isu miring mulai bermunculan.

Salah satunya adalah pembangunan Pasar Banyuasri di Kota Singaraja yang menjadi isu hangat. Mantan anggota DPRD Bali Nyoman Tirtawan yang mengaku mencium bau tidak sedap dari megaproyek itu.

Tirtawan merasa kalau dalam pembangunan Pasar Banyuasri, Kabupaten Buleleng yang menghabiskan dana milyaran rupiah tersebut diduga ada bau kurang sedap yang disinyalir adanya tindak pidana korupsi.

Menurut kajian Tirtawan, dari luas bangunan pasar yang luasnya mencapai 6350 meter persegi (M2), kalau dihitung dari nilai jual per meter persegi harganya diperkirakan mencapai Rp 6 juta. “Jika dihitung totalnya akan keluar angka mencapai Rp 38 miliar. Itu untuk pembangunan Pasar Banyuasri,” ungkap Tirtawan kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Namun justru dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng, sebut dia, dana yang dikelurkan dalam pembangunan Pasar Banyuasri menghabiskan dana Rp 150 miliar.

“Jadi dana yang dikeluarkan melebihi dana yang diperkitakan awal hingga mencapai dua kali lipatnya. Disini saya sinyalir adanya korupsi,” tandas Tirtawan.

Dijelaskan, kalau memang disinyalir adanya korupsi hendaknya instansi terkait seperti KPK, Kejaksaan, atau Polri segera melakukan pengecekan atau audit data.

 

Jika benar terjadi korupsi, maka oknum yang terkait dalam pembangunan Pasar Banyuasri segera dimintai keterangan. “Paling tidak oknum korupsi ini nantinya bisa mengembalikan uang negara,” katanya.

Tirtawan menyampaikan, dari perhitungan penghabisan yang dikeluarkan awal terkait pembangunan Pasar Banyuasri justru terjadi perbedaan besar dana yang dikeluarkan melalui APBD.

“Seakan-akan pembangunan Pasar Banyuasri tidak terprogram dari awal. Disini saya menilai adanya indikasi korupsi. Kalau memang benar ada, maka segera ditindaklanjuti,” tegas Tirtawan lagi.

Tirtawan menambahkan, kalau ada uang negara yang dikeluarkan tidak jelas, baik itu melalui APBD atau lainya yang dilakukan oleh oknum, mestinya dari instansi terkait seperti KPK, Kejaksaan atau Polri harusnya segera bertindak.

“Paling tidak uang negara itu bisa kita selamatkan. Karena uang negara adalah uang rakyat, dan harus dikembalikan ke negara untuk kepentingan rakyat kedepanya,” tambahnya. (frs)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button